MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Sektor pariwisata bakal kembali bergeliat. Itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 130/146/402.011/2021 tentang Pembukaan Objek Wisata bersamaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk kali kedua.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Madiun Mashudi mengatakan, meski tempat wisata sudah boleh buka kembali, sejumlah pembatasan tetap dilakukan. Di antaranya, pengunjung yang masuk maksimal 50 persen dari kapasitas normal. ‘’Tujuan pembatasan itu untuk meminimalkan potensi terjadinya kerumunan,’’ ujarnya, Minggu (14/3). (den/her)