MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sampai kini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Madiun telah menerima dan menyelesaikan sedikitnya 636 usulan pembebasan warga binaan. Usulan itu diterima dari seluruh lapas di Madiun Raya. ‘’Terhitung mulai Januari hingga 11 Oktober,’’ kata Kepala Bapas Klas II Madiun Ardius.
Seluruh usulan, tegas Ardius, mayoritas dikabulkan. Pemberian rekom berdasarkan kajian yang dilakukan sebelumnya. Ada berbagai variabel di dalamnya. ‘’Tentu ada syaratnya,’’ ujar Ardius.
Kajian didasarkan pada data yang bersangkutan, wali, keluarga, dan masyarakat. Pun data pengamatan di lapangan. Data itu kemudian dipadukan untuk diambil kesimpulan. Juga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, narapidana dewasa minimal telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. ‘’Hal ini dituangkan dalam rapor atau catatan sesuai tata tertib di lapas masing-masing,’’ terangnya.
Selanjutnya, dari hasil kajian menjadi patokan bagi bapas untuk menentukan usulan tersebut layak dikabulkan atau ditolak. Pemberian rekomendasi juga disesuaikan jenis pembebasan. Ada tiga jenis pembebasan, yakni cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB). Syarat untuk mendapatkan CB dan CMB di antaranya warga binaan harus menjalani hukuman selama enam bulan. Sedangkan untuk PB, warga binaan wajib menjalani hukuman sembilan bulan. ‘’Ketiganya harus memenuhi kajian yang kami lakukan dan berkelakuan baik saat menjalani hukuman,’’ tegasnya.
Sedangkan untuk kasus anak berhadapan hukum (ABH), pihaknya melakukan penanganan khusus. Sebagaimana mandat UU 11/2018 tentang Sistem Peradilan Anak. Bapas wajib bertugas menjadi pendamping, pembimbing, dan pengawas terhadap warga binaan. ‘’Khusus anak memang ada aturannya sendiri, dan kami menjalankan fungsi tambahan mulai pendampingan hingga pengawasan,’’ jelas Ardius.
Pihaknya berharap seluruh warga binaan di lapas yang menjadi wilayah kerjanya menjalani hukuman sebaik-baiknya. Mengikuti segala tahapan yang diselenggarakan demi mengubah sikap. ‘’Harapannya, sekeluar dari lapas berubah baik agar kembali dapat diterima masyarakat,’’ ucapnya. (kid/c1/fin)