MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMA bakal sulit dicurangi. Pasalnya, aturan main tahun ini diklaim lebih ketat dibanding sebelumnya. Itu berdasarkan evaluasi kelonggaran serta ambiguitas aturan tahun lalu yang menyebabkan pendaftar membeludak.
Jalur pindah tugas orang tua, misalnya. Tahun lalu sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak. Dengan kuota maksimal lima persen, jalur ini dibagi tiga kriteria. Pindah tugas dua persen, anak guru dan tenaga kependidikan dua persen, serta anak tenaga kesehatan satu persen.
Khusus pindah tugas wajib menyertakan surat keterangan pindah domisili atas nama orang tua kandung. Serta melampirkan surat keterangan pindah dari instansi atau perusahaan. ‘’Tahun ini tidak ada nitip KK (kartu keluarga) kepada saudara yang rumahnya dekat sekolah, tidak boleh,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun Supardi, Sabtu (15/5).
Supardi menyebut, hal itu berbeda dari tahun lalu yang masih didapati surat pindah bukan atas nama orang tua kandung. Sedangkan untuk anak guru dan tenaga kependidikan dispesifikkan dapat mendaftar ke tempat tugas orang tua. ‘’Tahun lalu cuma disebut anak guru, akhirnya membeludak. Tahun ini hanya dapat daftar di tempat tugas orang tuanya,’’ ujarnya. (kid/her)