29.4 C
Madiun
Monday, March 20, 2023

Mantan Pegawai Kantor Pos Dituntut Penjara Enam Tahun

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Perkara dugaan korupsi di PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Madiun memasuki babak baru. Sidamg dengan terdakwa Dewi Rahmawati (DR), mantan pegawai salah satu badan usaha milik negara (BUMN), itu memasuki agenda tuntutan Selasa (14/3) lalu.

Perempuan 40 tahun itu dituntut pidana penjara enam tahun dan membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. ‘’Akibat perbuatan tedakwa, PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Madiun mengalami kerugian Rp 560 juta,’’ kata JPU Reni Ernawati.

Menurut Reni, tuntutan tersebut disesuaikan perbuatan terdakwa. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999. ‘’Selanjutnya menunggu putusan pengadilan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  41 Armada Operasional Disperkim Dicek Fisik

Tim penyidik Kejari Kota Madiun menangkap dan menahan tersangka Dewi Rahmawati atas dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia Kantor Cabang Madiun Rp 650 juta. Duit tersebut terdiri dari bantuan sosial tunai dan dana pensiun. Namun, tersangka saat itu telah mengembalikan Rp 90 juta.

Tersangka nekat mengembat duit operasional kantor saat menggantikan bendahara yang tengah cuti lantaran menjalani isolasi mandiri (isoman). Selama dua pekan, dana operasional kantor pos yang sedianya disalurkan untuk bantuan sosial tunai (BST) dan dana pensiun ditilap.

Penyelewengan dana operasional itu terungkap ketika pihak PT Pos Indonesia melakukan audit internal. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui ada selisih pencatatan laporan keuangan dengan realisasi. (ggi/sat)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Perkara dugaan korupsi di PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Madiun memasuki babak baru. Sidamg dengan terdakwa Dewi Rahmawati (DR), mantan pegawai salah satu badan usaha milik negara (BUMN), itu memasuki agenda tuntutan Selasa (14/3) lalu.

Perempuan 40 tahun itu dituntut pidana penjara enam tahun dan membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. ‘’Akibat perbuatan tedakwa, PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Madiun mengalami kerugian Rp 560 juta,’’ kata JPU Reni Ernawati.

Menurut Reni, tuntutan tersebut disesuaikan perbuatan terdakwa. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999. ‘’Selanjutnya menunggu putusan pengadilan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Dua Minggu, Polres Madiun Kota Ungkap 22 Kasus

Tim penyidik Kejari Kota Madiun menangkap dan menahan tersangka Dewi Rahmawati atas dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia Kantor Cabang Madiun Rp 650 juta. Duit tersebut terdiri dari bantuan sosial tunai dan dana pensiun. Namun, tersangka saat itu telah mengembalikan Rp 90 juta.

Tersangka nekat mengembat duit operasional kantor saat menggantikan bendahara yang tengah cuti lantaran menjalani isolasi mandiri (isoman). Selama dua pekan, dana operasional kantor pos yang sedianya disalurkan untuk bantuan sosial tunai (BST) dan dana pensiun ditilap.

Penyelewengan dana operasional itu terungkap ketika pihak PT Pos Indonesia melakukan audit internal. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui ada selisih pencatatan laporan keuangan dengan realisasi. (ggi/sat)

Most Read

Artikel Terbaru