KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker-KUM) Kota Madiun masih menelusuri status PMI dari Yunani yang terpapar Covid-19. Sebab, namanya tidak tercatat di sistem data nasional (SDN). Juga tidak ada catatan memberangkatkan serta memulangkan PMI Yunani. ‘’Kami belum dapat memastikan statusnya,’’ kata Agus Mursidi, kepala disnaker-KUM setempat, sembari menyebut bahwa PMI bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan, Kamis (20/1/2022).
Dia menambahkan, ada beberapa faktor kemungkinan terkait status PMI yang tidak masuk dalam SDN. PMI yang tidak masuk SDN bisa saja berangkat secara ilegal maupun legal. ‘’Karena itu, kami perlu keterangan jelas dari yang bersangkutan,’’ ujarnya.
Jika ilegal, sudah pasti tak terdata di SDN. Sedangkan jika legal namun tidak terdata, kemungkinan berangkat ke salah satu negara tujuan, tapi ikut majikan migrasi ke negara lain dan tidak melaporkan kepindahannya. ‘’Masih banyak lagi faktornya. Kami minta calon PMI berangkat secara legal agar terpantau dan terawasi negara,’’ tuturnya.
Agus menekankan, dalam pemulangan PMI tetap berlaku prosedur pengetatan. Bahkan, dia mengklaim Kota Madiun paling ketat dibanding daerah lain se-Madiun Raya. Yakni, mewajibkan PMI karantina sebelum pulang ke rumah. ‘’Setelah karantina, tetap kami awasi. PMI harus karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari,’’ tegasnya. (mg4/c1/sat/her)