KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengendus praktik rasuah di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Madiun. Bank pelat merah itu diduga melakukan penyimpangan penyaluran kredit usaha dengan nominal lebih dari Rp 1 miliar pada 2019 silam.
Buntutnya, kredit bermasalah itu macet hingga tahun ini. ‘’Dugaan sementara, ada penyaluran kredit pada usaha fiktif. Nominalnya masih terus kami dalami,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Akhmad Heru Prasetyo, Rabu (20/4).
Heru menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu sudah ditangani seksi pidana khusus (pidsus). Pun, pihaknya tengah memeriksa alat bukti dokumen terkait penyaluran kredit fiktif tersebut. ‘’Ada penyaluran kredit usaha ke nasabah. Tapi, hasil pemeriksaan kami, tidak ada usaha yang mengajukan kredit,’’ ujarnya.
Aroma kejanggalan pun kian merebak. Dalam dokumen kredit, tercatat ada nasabah mengajukan kredit pinjaman untuk mengembangkan usaha. Namun, tidak ada usaha yang diterangkan dalam berkas pengajuan kredit itu. ‘’Alat bukti sudah kami kantongi. Kasusnya terus kami dalami, termasuk memeriksa saksi-saksi,’’ ungkapnya.
Heru menyebutkan, ada 20 saksi yang telah diperiksa. Mulai pegawai bank, nasabah, keluarga nasabah, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk mantan direktur utama PD BPR Kota Madiun saat itu. Hasil pendalaman perkara dari keterangan saksi, diduga ada oknum pegawai bank memberikan kredit tidak sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian. ‘’Sehingga kredit itu bermasalah,’’ bebernya.
Dia menambahkan, jumlah saksi mungkin bakal bertambah sesuai kebutuhan proses penyelidikan. Agar kasus yang merugikan negara itu semakin gamblang. ‘’Dugaan ada praktik kesengajaan oknum pegawai PD BPR Kota Madiun dan oknum nasabah,’’ sebutnya.
Informasinya, kasus itu menjadi salah satu biang kredit macet PD BPR Kota Madiun yang menyentuh Rp 3,9 miliar pada 2020. Pun, memaksa kejari turun tangan menelisik hingga ditemukan dugaan rasuah tersebut. (ggi/c1/sat/her)