23.9 C
Madiun
Tuesday, March 21, 2023

Aturan PPDB SD-SMP Kota Madiun Dikaji Bagian Hukum

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 segera bergulir. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun sudah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB SD-SMP. Secara umum, mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini tidak berbeda dengan 2021.

Sebelum disosialisasikan kepada masyarakat, Dindik Kota Madiun menyiapkan regulasi berupa peraturan wali kota (perwali) tentang PPDB 2022. Saat ini, aturan tersebut tengah dikaji di bagian hukum. ‘’Insya Allah akhir bulan ini terbit perwalinya,’’ kata Kadindik Kota Madiun Lismawati, Jumat (20/5).

Teknis PPDB SD-SMP tahun ajaran 2022–2023 dipastikan sama dengan tahun lalu. Termasuk kuota setiap jalur. Jalur zonasi, misalnya, kuotanya sebesar 50 persen. ‘’Kuota zonasi kami pertahankan karena ini kan berdasar aturan pusat,’’ ujarnya.

Selain zonasi, ada jalur prestasi –baik akademik maupun nonakademik- dengan kuota 30 persen. Itu bisa dilihat dari nilai rapor dan prestasi lomba. Ada juga jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah). Jalur afirmasi juga meliputi calon siswa penyandang disabilitas.

Lismawati menyarankan para orang tua atau calon peserta didik baru cermat dalam memilih sekolah. Untuk sistem zonasi jenjang SMP, misalnya, calon siswa hanya diperbolehkan memilih dua sekolah dalam satu zonasi.

Baca Juga :  Diduga Bom, Ternyata Kardus di Terminal Isinya Sampah

Dia menyatakan aturan jalur zonasi itu masih sama dengan 2021. Seleksi akan ditentukan berdasar jarak antara sekolah dan tempat tinggal calon siswa. ‘’Jadi, untuk SMP kita batasi maksimal dua pilihan,’’ tuturnya.

Lismawati menyebutkan, sistem secara otomatis akan menampilkan sedikitnya lima SMPN rekomendasi sekolah terdekat. Namun, calon peserta didik hanya bisa memilih dua sebagai pilihan satu dan dua. Aturan itu, lanjut dia, hampir sama dengan ketentuan PPDB tahun ajaran sebelumnya.

Bagaimana jika ada dua siswa yang jarak rumah ke sekolah sama? Dia menyatakan bahwa standard operating procedure (SOP) PPDB sudah mengantisipasi kondisi itu. Jika terdapat kesamaan jarak sekolah dan tempat tinggal, kata Lismawati, yang dinyatakan lolos adalah siswa yang usianya lebih tua.

Jika umurnya masih sama, lanjut dia, penentuannya berdasar waktu pendaftaran. Yang mendaftar lebih awal yang lolos. ‘’Kami atur sampai hal yang teknis sekali agar semua anak bisa mendapat pendidikan yang merata di semua sekolah,’’ pungkas Lismawati. (her/isd)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 segera bergulir. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun sudah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB SD-SMP. Secara umum, mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini tidak berbeda dengan 2021.

Sebelum disosialisasikan kepada masyarakat, Dindik Kota Madiun menyiapkan regulasi berupa peraturan wali kota (perwali) tentang PPDB 2022. Saat ini, aturan tersebut tengah dikaji di bagian hukum. ‘’Insya Allah akhir bulan ini terbit perwalinya,’’ kata Kadindik Kota Madiun Lismawati, Jumat (20/5).

Teknis PPDB SD-SMP tahun ajaran 2022–2023 dipastikan sama dengan tahun lalu. Termasuk kuota setiap jalur. Jalur zonasi, misalnya, kuotanya sebesar 50 persen. ‘’Kuota zonasi kami pertahankan karena ini kan berdasar aturan pusat,’’ ujarnya.

Selain zonasi, ada jalur prestasi –baik akademik maupun nonakademik- dengan kuota 30 persen. Itu bisa dilihat dari nilai rapor dan prestasi lomba. Ada juga jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah). Jalur afirmasi juga meliputi calon siswa penyandang disabilitas.

Lismawati menyarankan para orang tua atau calon peserta didik baru cermat dalam memilih sekolah. Untuk sistem zonasi jenjang SMP, misalnya, calon siswa hanya diperbolehkan memilih dua sekolah dalam satu zonasi.

Baca Juga :  PG Rejo Agung Sebut Dua Pekerjanya Tewas Kesetrum Diduga saat Mencuri Kabel

Dia menyatakan aturan jalur zonasi itu masih sama dengan 2021. Seleksi akan ditentukan berdasar jarak antara sekolah dan tempat tinggal calon siswa. ‘’Jadi, untuk SMP kita batasi maksimal dua pilihan,’’ tuturnya.

Lismawati menyebutkan, sistem secara otomatis akan menampilkan sedikitnya lima SMPN rekomendasi sekolah terdekat. Namun, calon peserta didik hanya bisa memilih dua sebagai pilihan satu dan dua. Aturan itu, lanjut dia, hampir sama dengan ketentuan PPDB tahun ajaran sebelumnya.

Bagaimana jika ada dua siswa yang jarak rumah ke sekolah sama? Dia menyatakan bahwa standard operating procedure (SOP) PPDB sudah mengantisipasi kondisi itu. Jika terdapat kesamaan jarak sekolah dan tempat tinggal, kata Lismawati, yang dinyatakan lolos adalah siswa yang usianya lebih tua.

Jika umurnya masih sama, lanjut dia, penentuannya berdasar waktu pendaftaran. Yang mendaftar lebih awal yang lolos. ‘’Kami atur sampai hal yang teknis sekali agar semua anak bisa mendapat pendidikan yang merata di semua sekolah,’’ pungkas Lismawati. (her/isd)

Most Read

Artikel Terbaru