26.9 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Polemik Rencana E-Parking PBM, Andi Raya: Kenapa Tidak Lelang?

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keputusan Pemkot Madiun yang ujuk-ujuk menyerahkan pengelolaan parkir portal di Pasar Besar Madiun (PBM) kepada pihak ketiga menjadi tanda tanya besar. PT Jatim Parkir Center (JPC) yang bakal mengelola e-parking di pasar tradisional tebesar di kota ini tersebut ditengarai satu atap dengan PT Global Parkir Nusantara (GPN).

‘’Sama atau tidak (pemiliknya, Red) dengan GPN yang mengelola parkir tepi jalan umum, saya belum bisa memastikan. Tapi, yang bekerja orangnya sama,’’ kata Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra kemarin (20/3).

Jika benar pemiliknya sama, pihaknya sangat menyayangkan. Sebab, rekanan tersebut memiliki rekam jejak wanprestasi dalam mengelola parkir tepi jalan umum di Kota Madiun. Yakni, tidak sanggup memenuhi target hingga berujung pemutusan kontrak kerja sama. ‘’Seharusnya ini menjadi catatan pemda (pemerintah daerah). Karena satu bendera yang sama dan GPN wanprestasi,’’ sebutnya.

Andi meminta pemkot menimbang betul risiko ke depannya. Jangan sampai rela mengorbankan perut ratusan jukir namun wanprestasi pihak rekanan terulang kembali. Apalagi tidak ada kejelasan siapa yang akan dilibatkan dalam rencana pengelolaan e-parking di PBM.  ‘’Ini tidak rasional menurut saya,’’ cetusnya.

Menurut Andi, ada tahapan yang dilompati dalam proses menentukan pengelola e-parking di PBM. Seharusnya, ada tahap lelang. Namun, kenyataannya terkesan ujuk-ujuk teken kontrak hingga segera pelaksanaan. ‘’Seharusnya bisa lelang. Kenapa tidak lelang?’’ sergahnya.

Baca Juga :  Truk Buah Sasak Jembatan Mlilir

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Armaya setali tiga uang. Apalagi, menurut Yayak – sapaan akrabnya – dasar hukum dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga tidak jelas. Di sisi lain, ratusan jukir seolah tak dianggap atau tak diperhatikan. ‘’Ada apa ini? Pengelola wanprestasi dipakai lagi. Ini tanda tanya besar kami,’’ sesalnya.

Menurut Yayak, parkir di PBM tak menjadi persoalan jika pemkot mampu memberikan win-win solution. Atau tidak merugikan salah satu pihak. Namun, kenyataannya ratusan jukir yang dikorbankan. Sebelum terlambat, wali kota diminta segera mengambil keputusan lewat diskresi.

‘’Mereka (jukir) hanya minta diajak ngomong. Apa susahnya sih?’’ timpalnya.

Menurut dia, jukir bisa mengelola e-parking serta meningkatkan PAD dari retribusi parkir. ‘’Kerja sama bisa saja dibatalkan. Tidak ada yang tidak bisa. Ini demi nasib ratusan jukir,’’ ungkapnya.

Jika pemkot ngeyel, lanjut Yayak, keputusan tersebut tak linier dengan program mereduksi angka pengangguran dan kemiskinan. Di satu sisi, pihak ketiga yang digandeng mengelola parkir bukan dari Kota Madiun. ‘’Sudah cukup masyarakat Kota Madiun hanya jadi penonton. Kalau terus mengandalkan pihak ketiga dan berekspansi ke tempat-tempat lain, selesai sudah. Wallahualam,’’ pungkasnya. (ggi/sat)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keputusan Pemkot Madiun yang ujuk-ujuk menyerahkan pengelolaan parkir portal di Pasar Besar Madiun (PBM) kepada pihak ketiga menjadi tanda tanya besar. PT Jatim Parkir Center (JPC) yang bakal mengelola e-parking di pasar tradisional tebesar di kota ini tersebut ditengarai satu atap dengan PT Global Parkir Nusantara (GPN).

‘’Sama atau tidak (pemiliknya, Red) dengan GPN yang mengelola parkir tepi jalan umum, saya belum bisa memastikan. Tapi, yang bekerja orangnya sama,’’ kata Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra kemarin (20/3).

Jika benar pemiliknya sama, pihaknya sangat menyayangkan. Sebab, rekanan tersebut memiliki rekam jejak wanprestasi dalam mengelola parkir tepi jalan umum di Kota Madiun. Yakni, tidak sanggup memenuhi target hingga berujung pemutusan kontrak kerja sama. ‘’Seharusnya ini menjadi catatan pemda (pemerintah daerah). Karena satu bendera yang sama dan GPN wanprestasi,’’ sebutnya.

Andi meminta pemkot menimbang betul risiko ke depannya. Jangan sampai rela mengorbankan perut ratusan jukir namun wanprestasi pihak rekanan terulang kembali. Apalagi tidak ada kejelasan siapa yang akan dilibatkan dalam rencana pengelolaan e-parking di PBM.  ‘’Ini tidak rasional menurut saya,’’ cetusnya.

Menurut Andi, ada tahapan yang dilompati dalam proses menentukan pengelola e-parking di PBM. Seharusnya, ada tahap lelang. Namun, kenyataannya terkesan ujuk-ujuk teken kontrak hingga segera pelaksanaan. ‘’Seharusnya bisa lelang. Kenapa tidak lelang?’’ sergahnya.

Baca Juga :  Jukir PBM Tolak E-Parking Dipihakketigakan

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Armaya setali tiga uang. Apalagi, menurut Yayak – sapaan akrabnya – dasar hukum dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga tidak jelas. Di sisi lain, ratusan jukir seolah tak dianggap atau tak diperhatikan. ‘’Ada apa ini? Pengelola wanprestasi dipakai lagi. Ini tanda tanya besar kami,’’ sesalnya.

Menurut Yayak, parkir di PBM tak menjadi persoalan jika pemkot mampu memberikan win-win solution. Atau tidak merugikan salah satu pihak. Namun, kenyataannya ratusan jukir yang dikorbankan. Sebelum terlambat, wali kota diminta segera mengambil keputusan lewat diskresi.

‘’Mereka (jukir) hanya minta diajak ngomong. Apa susahnya sih?’’ timpalnya.

Menurut dia, jukir bisa mengelola e-parking serta meningkatkan PAD dari retribusi parkir. ‘’Kerja sama bisa saja dibatalkan. Tidak ada yang tidak bisa. Ini demi nasib ratusan jukir,’’ ungkapnya.

Jika pemkot ngeyel, lanjut Yayak, keputusan tersebut tak linier dengan program mereduksi angka pengangguran dan kemiskinan. Di satu sisi, pihak ketiga yang digandeng mengelola parkir bukan dari Kota Madiun. ‘’Sudah cukup masyarakat Kota Madiun hanya jadi penonton. Kalau terus mengandalkan pihak ketiga dan berekspansi ke tempat-tempat lain, selesai sudah. Wallahualam,’’ pungkasnya. (ggi/sat)

Terpopuler

Artikel Terbaru