KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ramadan sebentar lagi. Pemkot Madiun pun mewacanakan bakal menutup total seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan puasa tersebut. Rancangan peraturan wali kota (perwal) sebagai dasar hukum penerapan wacana tersebut telah dibahas kemarin (20/3).
Dalam rancangan perwal tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tersebut, ada poin yang menyebutkan penutupan THM, diskotik, karaoke, permainan bola sodok, permainan ketangkasan elektronik, warnet untuk game online, dan kegiatan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat.
Rencananya, penutupan hingga 28 April 2023. ‘’Ini masih berupa draf. Jadi, belum final, ’’ kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Madiun Ahsan Sri Hasto usai pembahasan di Ruang 13 Balai Kota Madiun.
Sehingga, masih dapat berubah sesuai pertimbangan wali kota dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Di sisi lain, ada saran dan masukan dari masyarakat untuk mempertimbangkan penutupan THM. ‘’Ada yang minta tutup total dan ada yang tidak atau dengan pembatasan waktu. Tapi, semua keputusan ada di pimpinan,’’ ujarnya.
Agus Triono, salah seorang perwakilan PCNU Kota Madiun berharap THM boleh beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, jam operasionalnya dibatasi. Pertimbangannya, banyak pekerja yang menggantungkan ekonominya dari THM. ‘’Kalau tutup total, bagaimana dengan kondisi dapur mereka? Apalagi saat Lebaran pasti kebutuhannya meningkat,’’ sebutnya. (ggi/sat)