KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Hasil kerja sama antara PDAM Tirta Taman Sari dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang program perlindungan bagi 1.144 pekerja informal pada pekan lalu langsung bisa dirasakan masyarakat.
Adalah Muchadziq yang terdaftar dalam program CSR PDAM itu menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diberikan kepada Sumarsih, selaku ahli waris yang bersangkutan.
Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Maidi dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun di rumah Muchadziq di Jalan Pilang Jaya, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Senin (21/2). Sebelumnya, Muchadziq yang saban hari bekerja sebagai mudin itu dilaporkan meninggal pada Minggu (20/2) karena sakit.
Adapun penerima asuransi ini adalah bagi mereka pekerja bukan penerima upah. Yang mana mereka hanya menerima honor saat menjalankan perintah saja. hanya menerima honor saat mereka menjalankan perintah saja. Para pekerja ini bakal mendapatkan manfaat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKm).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan berharap seluruh pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial. ‘’Dengan begitu pekerja dan keluarganya bisa merasa aman dan nyaman dalam upaya meningkatan kesejahteraan,’’ ujarnya. (afi/her/adv)