Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lokasi tersebut disasar lantaran dinilai rentan praktik bebas jual-beli minol. Hasilnya, petugas pulang dengan tangan hampa. ‘’Artinya, para pemilik usaha THM telah mematuhi aturan yang berlaku. Tapi, operasi akan tetap kami gelar rutin,’’ kata Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP-Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandie.
Gamal menyebutkan, ada tujuh THM yang disasar. Yakni, Kafe Wiro Sableng, Blue Flame Karaoke, Red Biir Cafe and Resto, OMJ, New 23, Joker Karaoke dan Famous Karaoke. Bahkan, rombongan mobil patroli juga berhenti di salah satu rumah kos di Jalan Serayu. ‘’Kegiatan operasi intensif kami laksanakan 13 hingga 23 Februari. Baik di THM maupun kos-kosan,’’ ujarnya.
Gamal menambahkan, operasi tersebut sebagai salah satu upaya penegakan Perda Nomor 8/2010 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pun, menindaklanjuti atensi wali kota untuk menghentikan peredaran minol di kota ini. Khususnya yang berkadar alkohol melebihi ambang batas. ‘’Operasi ini juga atas laporan atau pengaduan masyarakat yang resah,’’ bebernya.
Gamal mengungkapkan, operasi serupa bakal digelar kembali. Pun, menyasar THM lain yang diduga mengedarkan minol secara bebas. Soal jadwalnya, sengaja dirahasiakan agar operasi berjalan maksimal. ‘’Ke depan akan dilaksanakan operasi kembali. Termasuk operasi kos-kosan yang marak disalahgunakan,’’ ungkapnya.
Diketahui, wali kota Maidi tak ingin ada peredaran minol di kota ini. Meski Kota Madiun menuju metropolis, bukan berarti minol dapat dijual bebas. Sebab, minuman memabukkan itu berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (ggi/sat)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



