KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun memenuhi salah satu janjinya atas tuntutan ratusan juru parkir (jukir) Pasar Besar Madiun (PBM). Legislatif, mengundang dinas perdagangan (disdag) setempat selaku leading sector pengelolaan parkir di PBM, Selasa (21/3) pagi.
Sayangnya, pihak DPRD belum bisa memberikan statemen terkait hasil hearing dengan disdag tersebut. Alasannya, masih butu waktu. Sebab, masih dalam tahap mencari solusi persoalan pengelolaan parkir di PBM. ‘’Masih kami carikan solusinya. Insya Allah akan kami sampaikan dalam waktu dekat,’’ kata salah seorang pimpinan DPRD  Kota Madiun yang menolak dikorankan namanya.
Di pihak lain, Pemkot Madiun menanggapi keluhan ratusan jukir ihwal penerapan e-parking (parkir elektronik) di PBM melalui rilis pers di Gedung Government Chief Information Officer (GCIO), Selasa (21/3).
Pemkot membantah tudingan tak pernah mengajak jukir berkomunikasi. Dalihnya, penerapan parkir one gate system (OGS) tersebut telah diwacanakan sejak 2021 lalu.
Seperti sebelumnya, pemkot memastikan penerapan sistem parkir satu pintu di PBM sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Dalam rekomendasinya, tiga lembaga negara tersebut meminta pemkot mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya dari retribusi parkir. Pun, hasil monitoring center of prevention (MCP) ditemukan potensi kebocoran retribusi parkir. Nominalnya sekitar Rp 1,270 miliar. Angka tersebut dihitung dari realisasi pendapatan retribusi parkir PBM Rp 788 juta sepanjang 2022 lalu.
Padahal, hasil survei Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, potensi PAD restribusi parkir PBM diproyeksi mampu menembus Rp 2,058 miliar. Hingga berita ini ditulis, pihak Disdag Kota Madiun belum dapat dikonfirmasi. Pun, tidak membalas pesan serta menerima telepon saat dihubungi koran ini. (ggi/sat)
Berapa Duit Retribusi Parkir di PBM?
- Rp 788 juta realisasi setoran retribusi parkir di PBM ke PAD tahun 2022 lalu
- Rp 2,058 miliar proyeksi PAD dari retribusi parkir di PBM hasil survei KPKNL
- Rp 1,270 miliar potensi kebocoran PAD dari retribusi parkir di PBM hasil MCP