KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Ini angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan kota (angkot) pasca kenaikan harga BBM. Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kedua jenis transportasi umum itu. ‘’Khusus untuk pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September sampai 15 Desember 2022,’’ kata Muh. Saini, pengelola data pelayanan perpajakan Samsat Kota Madiun, Kamis (22/9).
Saini menjelaskan, insentif pajak nol rupiah tersebut hanya ditujukan bagi pengemudi ojol yang terdaftar di aplikasi ojek. Pun, wajib mendaftarkan kendaraannya ke samsat. ‘’Saat mengurus PKB harus bisa menunjukkan aplikasi ojeknya, nopol (nomor polisi), STNK, dan KTP,’’ paparnya.
Dia menambahkan, kebijakan pembebasan PKB itu hanya berlaku untuk satu tahun pajak. ‘’Semisal beberapa tahun sebelumnya pajaknya mati harus dilunasi terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan pembebasan PKB 2022,’’ urainya.
Saini menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan Pemprov Jatim tersebut kepada wajib pajak. ‘’Dalam waktu dua hari, tercatat ada 15 pengemudi ojol yang mulai mendaftar pembebasan PKB,’’ tuturnya. (mg4/c1/isd)