KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Laki-laki berinisial DR itu tak berkutik ketika mobil patroli petugas gabungan dari satpol PP, Polres Madiun Kota, dan TNI mendatangi rumahnya di Mojorejo, Kamis (21/4) malam. Hanya, ketika petugas menanyakan perihal minuman keras (miras) yang biasa dijual, dia sempat berkelit.
Petugas tak percaya begitu saja dengan laki-laki 44 tahun itu. Seluruh ruangan rumahnya digeledah. Hasilnya, di salah satu ruangan, dua botol miras jenis arak jowo (arjo) ditemukan. Di ruangan lain petugas mendapati jeriken berisi 3/4 liter arjo yang disembunyikan DR.
Temuan miras itu lantas diangkut petugas ke mobil patroli. DR juga terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda atau kurungan penjara. Identitasnya dicatat dan KTP-nya disita. ‘’Untuk penanganan kasusnya kami serahkan ke bagian penegakan peraturan daerah,’’ kata Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi.
Sebelumnya, petugas lebih dulu mengamankan 99 botol miras berbagai merek dari rumah AK di Kelurahan Nambangan Lor. Seluruh botol berisi minuman beralkohol (minol) tersebut diamankan petugas. ‘’Apalagi, saat ini bulan Ramadan. Sehingga seluruh masyarakat diminta saling menghormati,’’ ujarnya.
Dalam razia itu, petugas gabungan juga mendatangi sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan tetap beroperasi selama Ramadan. Para pengelolanya hanya diperingatkan untuk tak beroperasi sementara. ‘’Sesuai Perwali 9/2022, THM wajib tutup total hingga 8 Mei,’’ jelas Gamal.
Jika masih nekat buka, dia mengancam izin operasional THM bakal dihentikan. Karena itu, pihaknya meminta pengelola THM taat aturan. ‘’Giat operasi semacam ini akan kami lakukan rutin selama Ramadan,’’ tegasnya. (her/c1/sat)