KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Subsidi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kota Madiun telah ditata. Itu menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat untuk mengalokasikan 2 persen dana transfer umum (DTU). Rencananya, duit miliaran rupiah tersebut bakal dialokasikan untuk bantuan sosial serta subsidi sektor transportasi.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji menjelaskan, pihaknya telah menyusun penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk mencukupi dua program bantuan dampak kenaikan BBM. ‘’Sudah kami alokasikan. Sesuai ketentuan, besarannya 2 persen dari DTU,’’ kata Sidik, Jumat (23/9).
Sidik menyebutkan, pemkot mengalokasikan dana sekitar Rp 3,5 miliar. Perinciannya, sekitar Rp 3,4 miliar untuk program bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai daerah (BLTD) BBM. Sedangkan sisanya yang Rp 120 juta untuk subsidi sektor transportasi.
‘’Sementara kami hanya plotting anggaran. Teknis dan konsep penyaluran seperti apa, tergantung OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,’’ ujarnya.
Anggaran untuk bantuan sosial bakal diberikan ke dinas sosial setempat. Sedangkan subsidi sektor transportasi bakal disalurkan dinas perhubungan. Pun, dua OPD tersebut yang menentukan sasarannya. ‘’Instruksi pemerintah pusat, anggaran ini memang diutamakan untuk perlindungan sosial,’’ tutur Sidik.
Dia menyebutkan, langkah pemerintah tersebut untuk melindungi daya beli masyarakat pasca kenaikan harga BBM.
‘’Jika tidak ada kompensasi bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi,’’ katanya. ‘’Kami berharap subsidi tepat sasaran,’’ imbuhnya. (ggi/c1/isd)