KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Seluruh elemen masyarakat diajak bergerak menggempur rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok bodong merugikan negara. Hal itu ditekankan dalam sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 39/2007 tentang Perubahan UU Nomor 11/1995 tentang Cukai di aula kantor Kecamatan Taman kemarin (22/11).
Dalam sosialisasi yang merupakan bagian dari Madiun Innovation Festival (iFest) 2021 itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Sri Hananto menyebut bahwa orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal dikenai hukuman pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan 58 undang-undang tersebut. ‘’Waspada rokok ilegal, karena itu sangat merugikan pendapatan negara, khususnya cukai,’’ kata Hananto.
Menurut dia, rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri khusus. Yakni, rokok polos atau tidak dilengkapi pita cukai dalam kemasannya. Kemudian pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, pita cukai rokok keretek dilekatkan pada rokok filter. Selanjutnya, memakai pita cukai bekas. Terakhir, pita cukai palsu. ‘’Mari bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Apabila mengonsumsi rokok, maka konsumsi rokok yang legal,’’ pintanya.
Selain dikenali melalui cukai, rokok bodong juga dapat dikenali dengan ciri umum. Yakni, merek rokok tidak dikenal, juga tidak ada nama pabrik rokok. Kemudian merek mirip dengan produk rokok resmi. Serta dijual dengan harga sangat murah. ‘’Sosialisasi ini kepada para perangkat, camat, dan aparat penegak hukum. Nanti agar di-getoktular-kan kepada masyarakat umum,’’ ujarnya.
Hananto menambahkan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dia membeberkan penerimaan cukai tahun ini mencapai Rp 173,7 triliun. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya (2020) Rp 172,2 triliun, Rp 165,5 triliun (2019), dan Rp 155,4 triliun (2018). ‘’Alokasi dana 24 persen untuk kegiatan penegakan hukum. Salah satunya sisi preventif untuk sosialisasi,’’ urainya.
Hananto juga menyampaikan alokasi penggunaan dana cukai untuk penerimaan negara pada belanja kementerian dan lembaga (K/L). Penerimaan Rp 1 triliun dana cukai antara lain untuk pembangunan jembatan total 3.541 meter di seluruh daerah di tanah air.
Selanjutnya, jalan 155 kilometer, 6.765 ruang SD, 50 rumah sakit, gaji 9.400 guru senior, gaji 10 ribu Polri setahun, BOS 1,25 juta siswa SD, 93 ribu ton benih, 306 ribu ton pupuk. Kemudian beasiswa, bantuan operasional kesehatan (BOK) 2.018 puskesmas, hingga 3,6 juta penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat kurang mampu. ‘’Agar masyarakat menyadari pentingnya dana cukai untuk negara,’’ tegasnya.
Sosialisasi yang dihadiri perangkat kelurahan, kecamatan, TNI, dan Polri tersebut merupakan hasil kerja sama Diskominfo Kota Madiun dengan Jawa Pos Radar Madiun. Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Armaya yang hadir mewakili legislatif mendukung penuh kegiatan serupa. ‘’Selama program kegiatan itu bermanfaat untuk masyarakat, terkait Madiun iFest 2021 ini kami dukung penuh,’’ tutur Armaya.
Armaya menambahkan, sosialisasi melalui event terkait program tersebut layak dilanjutkan untuk kesempatan mendatang. Menurut dia, sosialisasi yang dikemas dalam event menarik bakal lebih mengena. Sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat. ‘’Kami selalu support terkait anggaran, pengawasan juga pasti akan kami lakukan,’’ pungkasnya. (kid/c1/sat/her)