23.1 C
Madiun
Sunday, April 2, 2023

Tanpa Ampun, Cabut Jaringan Kabel Semrawut

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun bertindak tegas pada tiang dan kabel semrawut yang mengganggu estetika. Mulai kemarin (23/2) sebagian tiang jaringan kabel utilitas udara itu dicabuti. Terutama yang dianggap tak berizin. Upaya tersebut merupakan bagian dari rencana penanaman kabel di bawah tanah atau sistem ducting.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Suwarno  mengatakan, semingu lalu pihaknya memberi waktu pihak provider untuk mengurus perizinan. Ternyata, ada yang tidak mengindahkan. ‘’Terpaksa kami cabut tiangnya,’’ ujarnya, Kamis (24/2).

Suwarno mengatakan, pencabutan tiang oleh petugas satpol-PP setempat itu disaksikan langsung pihak provider. Pun, mereka menyatakan bersedia. Dengan demikian, pencabutan tidak dilakukan sepihak. ‘’Kami beri waktu satu minggu lagi untuk mengurus izin. Kalau tidak mau, kabelnya yang kami potong,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Awasi Aktivitas Ngabuburit

Sehari setelah pencabutan tiang, DPUPR bakal mengirimkan surat resmi ke provider untuk segera mengurus izin. Pemkot masih memberikan kesempatan mengurusnya agar jaringan kabel tetap aktif. ‘’Kami tidak ingin langsung memotong, akan kami kirim surat deadline kepada provider untuk mengurus izin,’’ tuturnya. (ggi/her)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun bertindak tegas pada tiang dan kabel semrawut yang mengganggu estetika. Mulai kemarin (23/2) sebagian tiang jaringan kabel utilitas udara itu dicabuti. Terutama yang dianggap tak berizin. Upaya tersebut merupakan bagian dari rencana penanaman kabel di bawah tanah atau sistem ducting.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Suwarno  mengatakan, semingu lalu pihaknya memberi waktu pihak provider untuk mengurus perizinan. Ternyata, ada yang tidak mengindahkan. ‘’Terpaksa kami cabut tiangnya,’’ ujarnya, Kamis (24/2).

Suwarno mengatakan, pencabutan tiang oleh petugas satpol-PP setempat itu disaksikan langsung pihak provider. Pun, mereka menyatakan bersedia. Dengan demikian, pencabutan tidak dilakukan sepihak. ‘’Kami beri waktu satu minggu lagi untuk mengurus izin. Kalau tidak mau, kabelnya yang kami potong,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Madiun Tanggung Biaya Ongkir Barang dari Pasar Tanah Abang ke PBM

Sehari setelah pencabutan tiang, DPUPR bakal mengirimkan surat resmi ke provider untuk segera mengurus izin. Pemkot masih memberikan kesempatan mengurusnya agar jaringan kabel tetap aktif. ‘’Kami tidak ingin langsung memotong, akan kami kirim surat deadline kepada provider untuk mengurus izin,’’ tuturnya. (ggi/her)

Most Read

Artikel Terbaru