KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun telah menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan pada Ramadan 1444 Hijriah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, nominal zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.
Kepala Kemenag Kota Madiun Abdul Wahid mengatakan, besaran 3 kilogram beras tersebut mengacu harga beras di pasaran saat ini yang diasumsikan senilai Rp 12 ribu per kilogram. ’’Pada dasarnya, pembayaran zakat sesuai dengan apa yang kita makan sehari-hari,’’ ujarnya kemarin (23/3).
Sementara, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 15 ribu per hari. Nominal itu setara dengan 7 ons jika dibayarkan dalam bentuk beras. ‘’Kami sudah sosialisasikan besaran pembayaran zakat dan fidyah ini ke organisasi pemerintah daerah, baznas, penyuluh masjid, dan beberapa kelompok lainnya,’’ tuturnya.
Dia berharap, warga yang secara ekonomi masuk kategori mampu segera membayarkan zakatnya di awal Ramadan agar bisa cepat disalurkan. ‘’Sehingga dapat meringankan beban mereka yang membutuhkan,’’ pungkasnya. (mg4/isd)