KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Usianya masih cukup muda. Yakni, 29 tahun. Namun, Rio Saputra sudah menyandang gelar doktor. Gelar itu menjadikannya sebagai advokat termuda di bidang ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Madiun Raya.Dia menempuh pendidikan S-3 di kampus tersebut sejak 2018. Bagi pemilik gelar Dr. Rio Saputra, S.H, M.H, C.L.A capaian ini ibarat proses yang tak pernah mengkhianati hasil. ‘’Alhamdulillah, selesai program doktor tepat waktu,’’ kata Rio, Rabu (24/11).
Dia memilih jurusan ilmu hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana. Terlebih, basic-nya adalah pengacara. Dalam disertasinya, Rio mengangkat tentang profesionalisme advokat dalam penananganan perkara pidana berbasis transendental. ‘’Bahwa advokat dalam kerjanya itu memenuhi kaidah-kaidah dan nilai dalam keislaman, itulah yang menjadi konsentrasi dalam disertasi saya,’’ terang pria kelahiran 26 Juli 1992 tersebut.
Bahkan, disertasi yang disampaikan Rio dalam sidang terbuka secara hybrid melalui daring dan luring itu mendapat pujian dari promotor. Seperti Prof. Dr. Absori, Serta co promotor Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, dan Mokh. Najih, S.H., M.H., Pd.D yang saat ini menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Dalam disertainya itu, Rio menyoroti tentang profesionalisme profesi advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dan keadilan dari perspektif transendental. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa advokat di Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana pembunuhan terbagi menjadi tiga golongan. Yakni formalitas, profesional, dan mulia. ‘’Guna mencapai keberhasilan profesi yang dibutuhkan konsep yang melebihi teori profesionalisme,’’ ungkapnya.
Melalui penelitiannya itu, Rio menemukan konsep-konsep profesionalisme berbasis transendental. Yakni, bekerja secara ihsan; menjalankan fungsi tawazun; berjiwa syaja’ah; dan advokat yang isti’anah. ‘’Jika profesionalisme advokat berbasis transendental tersebut diterapkan dalam menjalankan tugas, maka mengantarkan advokat mencapai tujuan dan keberhasilan profesinya,’’ jelas Wakil Ketua Peradi Madiun tersebut.
Ujian terbuka yang dihadiri 100 tamu undangan itu turut diikuti para pakar. Seperti Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kapolresta Jogjakarta Kombes Pol Purwadi, segenap civitas akademika UMM dan Unmer Madiun, Ketua DPC Peradi Madiun dan Malang. Serta para pejabat baik instansi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun direksi perusahaan. ‘’Harapannya penelitian ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi penegakan hukum di Indonesia yang manfaat utamanya adalah menjaga hak-hak para pencari keadilan,’’ harap Rio.
Pencapaian ini sekaligus menjadi jalan pengabdian Rio kepada masyarakat melalui bidang hukum. Dia merupakan Managing Director (MD) Law Firm RS & Partners yang memiliki beberapa kantor representatif di Indonesia. Dia juga merupakan Direktur Eksekutif Merdeka Institute. Tak hanya itu, Rio turut tercatat sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang. Serta mengajar Pendidikan Profesi diberbagai Universitas di Indonesia. (kid/her)