KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun memasuki babak baru. Penyidik kejaksaan negeri (kejari) setempat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (24/1). Menyusul berkas perkara yang dinyatakan P-21 atau lengkap, 30 Desember 2021 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun Toni Wibisono mengatakan, saat ini tersangka Sandi Kunaryanto (SK) ditahan di Lapas Kelas I Madiun. Rencananya, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur cabang Rutan Medaeng. “Akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan,” kata Toni.
Dia menjelaskan, sesuai alur penanganan perkara, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sementara ini, pihaknya fokus pada satu orang tersangka. “Jika ada bukti atau fakta tambahan di persidangan, tidak menutup kemungkinan kasus bakal berkembang. Belum ada tersangka lain,” ujarnya.
Tersangka SK merupakan eks pegawai di PDAM Kota Madiun. Dia diduga menyelewengkan anggaran pembayaran tenaga harian lepas (THL). Khususnya, di bagian transmisi dan distribusi. Berdasarkan laporan hasil audit tim ahli, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 263,6 juta.
Adapun dugaan rasuah itu dilakukan dalam rentang enam tahun. Terhitung 2017-2021. Saat periode tersebut, tersangka menjabat sebagai Kabag transmisi dan distribusi PDAM setempat. Modus operandi yang dijalankan, memangkas upah THL. (kid/c1/sat/her)