KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya penyelundupan narkoba kembali terulang di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun. Namun, lagi-lagi berhasil digagalkan petugas. Kali ini, pelakunya Lauren Tino (LT), warga Desa Plangkrongan, Poncol, Magetan.
Untuk mengelabui petugas, laki-laki yang masih berusia 19 tahun itu mengaku hendak mengantar barang ke salah seorang narapidana (napi). Dia memasukkan sejumlah paket narkoba ke dalam sikat cuci pakaian berbahan kayu. Caranya, sikat kayu tersebut sengaja dilubangi dan ditutup kembali.
‘’Saat itu, Selasa (21/3), LT datang ke lapas dengan membawa dua kantong plastik berisi sejumlah barang. Pelaku sengaja membawa barang banyak untuk mengelabui petugas,’’ kata Kepala Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun Ardian Nova, Jumat (24/3).
Sayang, upaya LT tersebut gagal. Petugas mencurigai kondisi sikat cuci pakaian yang tak sempurna dan berbau lem. Benar, saat dibongkar ditemukan dua paket plastik berisi kristal putih dengan berat masing-masing 1,94 dan 9 gram. ‘’Total barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,94,’’ ujarnya.
Menurut dia, awalnya petugas tak menaruh curiga terhadap gelagat LT. Pasalnya, pelaku yang relatif masih mkuda tersebut cukup tenang saat masuk lapas hingga diperiksa. ‘’LT ini sangat tenang saat dibawa petugas untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan,’’ sambungnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Ardian, pelaku mengaku hanya dititipi barang oleh salah seorang perempuan yang ditemui di jalan. Saat itu, pelaku diberi upah Rp 50 ribu untuk mengantarkan dua kantong plastik tersebut. ‘’Keterangan sementara seperti itu. Barang diantar untuk napi bernama DSR,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, LT dan sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk DSR yang telah dikirim ke sel khusus untuk memudahkan penyidik mendalami perkara peredaran narkoba. ‘’Kami terus berkomitmen memberantas narkoba,’’ tegasnya. (ggi/sat)