23.7 C
Madiun
Monday, June 5, 2023

Advokat Muda Indonesia Bergerak Madiun Somasi Hotman Paris, Ini Tuntutannya

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Madiun menanggapi tudingan pengacara Hotman Paris. Hotman menuding bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah lantaran perubahan Angaran Dasar dilakukan melalui rapat pleno, bukan Munas.

Koordinator Advokat Muda Madiun Suryajiyoso menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris tidak benar dan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sah secara hukum. ‘’Saya ingin tegas menyatakan di sini bahwa apa yang dikatakan beliau (Hotman Paris, Red) di media sosial mengenai Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah itu sangat merugikan bagi kami advokasi yang ada di daerah,’’ katanya, Senin (25/4).

Menurutnya, pernyataan Hotam itu adalah pernyataan bohong atau tidak benar. Karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ‘’Kami dari Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Madiun meminta dengan hormat kepada Hotman Paris Hutapea untuk meminta maaf kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan atas pernyataannya,’’ tegas Suryajiyoso.

Baca Juga :  Refleksi Harlah Pancasila, Semangat Kebhinekaan Kaum Milenial Terdegradasi

Dia mengungkapkan apa yang pihaknya sampaikan ini merupakan bagian dari bentuk somasi. Pun, apabila Hotman enggan meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya tersebut pihaknya bekal menempuh upaya hukum. ‘’Kami akan melakukan langkah-langkah hukum baik itu laporan pidana maupun gugatan perdata,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Suryajiyoso menegaskan para advokat yang saat ini tergabung dalam Peradi kepemimpinan Otto Hasibuan masih bisa tetap beracara. Hal itu sempat ditegaskan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA). ‘’Menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tetap atau dapat bersidang dengan sebagaimana mestinya,’’ pungkasnya. (her)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Madiun menanggapi tudingan pengacara Hotman Paris. Hotman menuding bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah lantaran perubahan Angaran Dasar dilakukan melalui rapat pleno, bukan Munas.

Koordinator Advokat Muda Madiun Suryajiyoso menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris tidak benar dan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sah secara hukum. ‘’Saya ingin tegas menyatakan di sini bahwa apa yang dikatakan beliau (Hotman Paris, Red) di media sosial mengenai Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah itu sangat merugikan bagi kami advokasi yang ada di daerah,’’ katanya, Senin (25/4).

Menurutnya, pernyataan Hotam itu adalah pernyataan bohong atau tidak benar. Karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ‘’Kami dari Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Madiun meminta dengan hormat kepada Hotman Paris Hutapea untuk meminta maaf kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan atas pernyataannya,’’ tegas Suryajiyoso.

Baca Juga :  Tepergok Kirim Sabu-Sabu ke Dalam Lapas Pemuda Madiun Pakai Ketapel

Dia mengungkapkan apa yang pihaknya sampaikan ini merupakan bagian dari bentuk somasi. Pun, apabila Hotman enggan meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya tersebut pihaknya bekal menempuh upaya hukum. ‘’Kami akan melakukan langkah-langkah hukum baik itu laporan pidana maupun gugatan perdata,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Suryajiyoso menegaskan para advokat yang saat ini tergabung dalam Peradi kepemimpinan Otto Hasibuan masih bisa tetap beracara. Hal itu sempat ditegaskan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA). ‘’Menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tetap atau dapat bersidang dengan sebagaimana mestinya,’’ pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru