KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun harus membelanjakan APBD 2022 belasan miliar rupiah. Duit jumbo itu dicairkan untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ribuan aparatur sipil negara (ASN). Baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak.
‘’Sudah kami terbitkan SE (surat edaran) pada OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengumpulkan SPP (surat perintah pembayaran),’’ kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji, Senin (25/4).
Sidik menjelaskan, pencairan APBD tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pun, ditindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) 14/2022 terkait teknisnya. Total Rp 14,1 miliar untuk 3.260 pegawai. ‘’Selasa (besok, Red) sudah cair,’’ ujarnya.
Saat ini, lanjut Sidik, masih dalam tahap pengumpulan SPP dan verifikasi yang dimulai Kamis (21/4) lalu. Dia meminta masing-masing OPD segera melengkapi dokumen pencairan guna proses verifikasi. ‘’SPP sudah beres. Deadline pengumpulannya Kamis lalu. Karena, sebelum kami terbitkan SE, OPD sudah menyiapkan SPP. Tinggal verifikasi saja,’’ jelasnya.
Sidik memerinci, belasan miliar rupiah itu dibagikan untuk PNS Rp 13,4 miliar dan Rp 640 juta untuk 285 tenaga kontrak. Nominalnya beragam, sesuai satu kali gaji April ini. ‘’Besaran itu berlaku untuk PNS maupun tenaga kontrak,’’ tuturnya. (ggi/c1/sat/her)