KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan rasuah kredit fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Madiun saat ini tengah diselidiki kejaksaan negeri (kejari) setempat. Bersamaan dengan itu, perkara serupa di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari dengan kerugian negara Rp 263,6 juta kini dalam proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun telah mengajukan lima saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (22/4) lalu. Di depan majelis hakim, mereka memberikan kesaksian ihwal perkara penyalahgunaan anggaran bidang transmisi dan distribusi.
Yakni, pembayaran tenaga harian lepas pada sub-bagian pemasangan dan pemeliharaan sambungan pelanggan PDAM 2017-2021. ‘’Sudah 20 saksi yang kami hadapkan dalam persidangan. Selanjutnya, 13 Mei mendatang kami akan menghadirkan lima orang saksi lagi,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Ahmad Heru Prasetyo, Senin (25/4).
Heru menyampaikan, sepekan setelah persidangan 13 Mei mendatang,  bakal didatangkan saksi ahli di persidangan. Namun, tidak menutup kemungkinan sebelum 13 Mei dapat digelar. Yakni, menyesuaikan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim. ‘’Apa pun bisa terjadi. Bagaimana nanti majelis hakim, kami siap,’’ ujarnya.
Menurut Heru, perkara dugaan rasuah dengan terdakwa Sandi Kurnayanto, mantan Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun 2017-2021, itu bakal gamblang saat memasuki persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli. Namun, bakal panjang jika pihak terdakwa juga mendatangkan saksi ahli. ‘’Semoga segera selesai, tidak terjadi penundaan persidangan,’’ harapnya. (ggi/c1/sat/her)