KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Direktur Umum PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Hery Sulistyono angkat bicara mengenai kasus rasuah yang membelit dua karyawannya. Hery mengklaim tak menerima aliran dana dari Raden Ajeng Elok (RE) dan Jiono (J), kedua karyawan PDAM yang tersangkut korupsi.
‘’Semua kami serahkan ke APH (aparat penegak hukum). Kalau apakah saya menerima uang, jawaban saya ke APH tidak pernah,’’ ujarnya, kepada Jawa Pos Radar Madiun.
PDAM menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Termasuk kemungkinan dugaan ada karyawan lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, dia tidak mau berspekulasi.
‘’Nanti dari pada salah (bicara). Saya sih berpedoman (semua) sudah dijelaskan kepada APH. Tunggu prosesnya saja,’’ terangnya.
Bagaimana dengan status RE dan J selanjutnya di PDAM? Heri mengatakan, dia masih akan melihat proses hukum yang berjalan saat ini. Dia bakal mempelajarinya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perusahaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
‘’Biar APH yang menyelesaikan untuk dibuktikan secara hukum di pengadilan,’’ kata Hery.
Sebelumnya, RE dan J ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Rabu (24/5). Mereka diduga menyalahgunakan uang pembayaran rekening pelanggan PDAM tahun 2022 sebesar Rp 729 juta. ‘’Penahanan tersangka dilakukan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah. (ggi/her)