28.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

MUI Kecam Penyelundupan Sabu dalam Mushaf Alquran

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Gegara diduga sebagai kurir sabu-sabu, pasangan suami istri (pasutri) PWG dan JS harus mendekam di ruang tahanan Polres Madiun Kota. Pun aksi warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo di Lapas Pemuda pada Selasa (23/5) lalu juga mendapat kecaman dari MUI Kota Madiun.

Ketua MUI Kota Madiun KH Sutoyo mengutuk keras aksi penyelundupan narkoba dengan modus disimpan dalam mushaf Alquran itu. Dia meminta aparat penegak hukum (APK) menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

‘’Karena Indonesia bukan negara Islam. Hukuman yang berlaku di Indonesia bisa diterapkan itu saja sudah bagus. Jangan sampai ada yang membeli hukuman,’’ katanya kemarin (24/5).

Baca Juga :  1.190 Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun Terima Remisi Kemerdekaan

Dia menilai perbuatan pelaku bisa dianggap pelecehan. Sebab, mushaf Alquran itu berisi tentang salinan tulisan wahyu-wahyu Allah. Sebelum ini, katanya, ada kasus serupa berupa ditemukannya uang dalam mushaf Alquran. Sutoyo menyebut perbuatan itu sebagai pelecehan untuk menutupi kesalahan pribadi.

‘’Jadi, ini nggak dibetulkan. Mushaf Alquran itu bukan untuk dilecehkan tapi dimuliakan, dibaca, dipahami dan diikuti isiannya. Bukan untuk menutupi kesalahan (perbuatan pidana),’’ tutur Sutoyo.

Sutoyo menambahkan kasus penyelundupan sabu-sabu dalam mushaf Alquran tersebut juga dinilai sebagai upaya menjual ibadah. ‘’Walaupun penggunaan sabu-sabu itu salah besar tapi kenapa harus membawa kitab suci untuk perantara. Akhirnya, pelaku juga dapat karmanya dengan terbongkarnya kasus tersebut,’’ ujarnya. (mg4/her)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Gegara diduga sebagai kurir sabu-sabu, pasangan suami istri (pasutri) PWG dan JS harus mendekam di ruang tahanan Polres Madiun Kota. Pun aksi warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo di Lapas Pemuda pada Selasa (23/5) lalu juga mendapat kecaman dari MUI Kota Madiun.

Ketua MUI Kota Madiun KH Sutoyo mengutuk keras aksi penyelundupan narkoba dengan modus disimpan dalam mushaf Alquran itu. Dia meminta aparat penegak hukum (APK) menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

‘’Karena Indonesia bukan negara Islam. Hukuman yang berlaku di Indonesia bisa diterapkan itu saja sudah bagus. Jangan sampai ada yang membeli hukuman,’’ katanya kemarin (24/5).

Baca Juga :  Selamatkan Tempursari dan Mojorayung dari Banjir, Evakuasi Runtuhan Jembatan Dam Kali Pring

Dia menilai perbuatan pelaku bisa dianggap pelecehan. Sebab, mushaf Alquran itu berisi tentang salinan tulisan wahyu-wahyu Allah. Sebelum ini, katanya, ada kasus serupa berupa ditemukannya uang dalam mushaf Alquran. Sutoyo menyebut perbuatan itu sebagai pelecehan untuk menutupi kesalahan pribadi.

‘’Jadi, ini nggak dibetulkan. Mushaf Alquran itu bukan untuk dilecehkan tapi dimuliakan, dibaca, dipahami dan diikuti isiannya. Bukan untuk menutupi kesalahan (perbuatan pidana),’’ tutur Sutoyo.

Sutoyo menambahkan kasus penyelundupan sabu-sabu dalam mushaf Alquran tersebut juga dinilai sebagai upaya menjual ibadah. ‘’Walaupun penggunaan sabu-sabu itu salah besar tapi kenapa harus membawa kitab suci untuk perantara. Akhirnya, pelaku juga dapat karmanya dengan terbongkarnya kasus tersebut,’’ ujarnya. (mg4/her)

Most Read

Artikel Terbaru