30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Terjaring Operasi Kestib, Delapan Angkutan Barang Ditindak Tegas

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pengemudi angkutan penumpang atau barang yang masuk Kota Madiun harus tertib aturan. Jika tidak, dipastikan bakal langsung mendapat tindakan tegas.

Seperti yang dialami delapan pengemudi angkutan barang yang terjaring operasi keselamatan dan ketertiban (kestib) oleh petugas dinas perhubungan dan Polres Madiun Kota di Jalan Urip Sumoharjo kemarin (24/5).

Kasi Keselamatan Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Madiun Suprapto mengatakan, petugas hanya menemukan uji KIR kendaraan yang mati dan tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Mereka pun langsung ditilang.

‘’Tidak ditemukan pelanggaran truk ODOL (overdimension overloading),’’ katanya.

Menurut Suprapto, mayoritas para pelanggar tersebut memang membawa surat-surat kendaraan lengkap. Hanya saja, beberapa surat terutama buku KIR rata-rata mati. Para pelanggar nantin diwajibkan mengikuti sidang di pengadilan.

Baca Juga :  JNE Ngajak Online 2022, Gelar Pelatihan Gratis bagi UMKM Madiun

‘’Kalau itu semua terpenuhi, berarti kendaraan tersebut layak untuk melaksanakan kegiatan lalu lintas di jalan,’’ ujarnya.

Pihaknya berharap para pengemudi angkutan barang tersebut bisa melengkapi surat-surat kendaraannya sesuai dengan aturan. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang ada di jalan.

‘’(operasi) ini baru berjalan dua hari. Inspeksi akan kami gelar secara berkala di waktu tertentu,’’ terang Suprapto.

Kanit Patroli Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Estin Marsasi menyebutkan dua angkutan barang ditilang karena tidak dilengkapi STNK. Lalu, enam truk didapati sudah habis masa uji KIR.

‘’Kami mengimbau para pemilik kendaraan untuk mentaati aturan. Dengan melengkapi surat wajib kendaraan dan berkendara,’’ tuturnya. (mg4/her)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pengemudi angkutan penumpang atau barang yang masuk Kota Madiun harus tertib aturan. Jika tidak, dipastikan bakal langsung mendapat tindakan tegas.

Seperti yang dialami delapan pengemudi angkutan barang yang terjaring operasi keselamatan dan ketertiban (kestib) oleh petugas dinas perhubungan dan Polres Madiun Kota di Jalan Urip Sumoharjo kemarin (24/5).

Kasi Keselamatan Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Madiun Suprapto mengatakan, petugas hanya menemukan uji KIR kendaraan yang mati dan tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Mereka pun langsung ditilang.

‘’Tidak ditemukan pelanggaran truk ODOL (overdimension overloading),’’ katanya.

Menurut Suprapto, mayoritas para pelanggar tersebut memang membawa surat-surat kendaraan lengkap. Hanya saja, beberapa surat terutama buku KIR rata-rata mati. Para pelanggar nantin diwajibkan mengikuti sidang di pengadilan.

Baca Juga :  Komunitas Guru Belajar Nusantara Madiun, Usung Konsep Tiga Dimensi

‘’Kalau itu semua terpenuhi, berarti kendaraan tersebut layak untuk melaksanakan kegiatan lalu lintas di jalan,’’ ujarnya.

Pihaknya berharap para pengemudi angkutan barang tersebut bisa melengkapi surat-surat kendaraannya sesuai dengan aturan. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang ada di jalan.

‘’(operasi) ini baru berjalan dua hari. Inspeksi akan kami gelar secara berkala di waktu tertentu,’’ terang Suprapto.

Kanit Patroli Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Estin Marsasi menyebutkan dua angkutan barang ditilang karena tidak dilengkapi STNK. Lalu, enam truk didapati sudah habis masa uji KIR.

‘’Kami mengimbau para pemilik kendaraan untuk mentaati aturan. Dengan melengkapi surat wajib kendaraan dan berkendara,’’ tuturnya. (mg4/her)

Most Read

Artikel Terbaru