Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Romo Udit Akrab dengan Dunia Gereja sejak SD

H
Penulis: Hengky Ristanto❯
KARISMATIK: Romo Robertus Tri Budi Widyanto di sela kesibukannya sebagai kepala paroki Gereja Katolik St Cornelius. (SRI MULYANI/JAWA POS RADAR MADIUN)
KARISMATIK: Romo Robertus Tri Budi Widyanto di sela kesibukannya sebagai kepala paroki Gereja Katolik St Cornelius. (SRI MULYANI/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pembawaannya tenang dan karismatik. Romo Robertus Tri Budi Widyanto juga terlihat begitu ramah saat menyambut kedatangan Jawa Pos Radar Madiun kemarin (24/12). ''Silakan masuk. Ini sedang mempersiapkan perayaan Natal,'' kata kepala paroki Gereja Katolik St Cornelius itu.


Romo Udit -sapaan akrab Robertus Tri Budi Widyanto- baru menjabat kepala paroki Gereja Katolik St Cornelius pada Agustus lalu. Sebelum itu, dia malang melintang di sejumlah gereja. Di antaranya, Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus, Rembang, selama enam tahun.


Selanjutnya, dia ditugaskan ke Gereja Katedral Surabaya selama tiga tahun. Kemudian, di Gereja Katolik Juanda, juga tiga tahun lamanya. Setelah itu, di Gereja Katolik Ngagel, Surabaya, sebelum akhirnya mendapat tugas di Kota Madiun sebagai kepala paroki Gereja St Cornelius.


Udit sudah akrab dengan dunia gereja sejak duduk di bangku SD. Kala itu dia biasa bergaul dengan para pastor di Ngawi. Pun, sering diajak pelayanan di gereja. ''Merasa mendapat panggilan hidup, saya akhirnya mengutarakan keinginan menjadi romo kepada orang tua. Awalnya ibu kurang setuju. Tapi, setelah saya buktikan bisa, akhirnya mendukung,'' kenangnya.


Untuk merealisasikan cita-citanya menjadi romo, setelah lulus SMP Udit mendaftar seminari, sekolah bagi para calon pastor. ''Sekolah di seminari menengah di Blitar selama empat tahun. Lalu, seminari tinggi di Malang empat tahun, kemudian melanjutkan S-2. Untuk tugas praktik di gereja, saya dua tahun di Gereja Katolik Santa Maria, Blitar,'' papar pria 43 tahun itu.


Ada tiga janji yang wajib dipegang Udit terkait statusnya sebagai romo. Pertama, janji hidup murni dengan memberikan diri sepenuhnya untuk gereja dan tidak menikah. Kedua, janji untuk taat, dan ketiga janji hidup sederhana. ‘’Sejak di seminari sudah dipolakan seperti itu,’’ sebutnya.


Karena itu, Udit tidak merasa terbebani. Sebaliknya, justru dianggap karunia yang patut disyukuri. Sekaligus wujud pemberian diri. ''Hidup secara sederhana. Nanti ketika pergi kan semuanya saya tinggal. Jadi, memang tidak ada keterikatan dengan materi. Hidup sepenuhnya diserahkan kepada Tuhan,'' tuturnya.


Selama ditugaskan di berbagai tempat, ada satu peristiwa yang tak pernah bisa dilupakan Udit. Yakni, saat bertugas di Gereja Katolik Ngagel, Surabaya, pada 2018 lalu. Kala itu, gereja tersebut menjadi sasaran bom bunuh diri. ''Biasanya hanya lihat di televisi, tapi ini terjadi di tempat saya,'' kenangnya.


Kejadian itu sempat membuatnya trauma. Namun, berkat dukungan dan sikap saling menguatkan, hal tersebut perlahan hilang. Pun, bagi Udit dijadikan pelajaran agar menjadi pribadi yang kuat, toleran, dan terbuka. (irs/isd/c1/her)


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Ada Kongkalikong? Pemilik Motor GL100 di Kebonsari Madiun Mengaku Kenal Pelaku Penipuan

Ada Kongkalikong? Pemilik Motor GL100 di Kebonsari Madiun Mengaku Kenal Pelaku Penipuan

AD (24) asal Magetan curiga menjadi korban komplotan penipuan segitiga di Kebonsari, Madiun, usai pemilik motor kedapatan kongkalikong dengan pelaku daring.

Penipuan Jual Beli Motor di Kebonsari Madiun: Pemilik Bohongi Pembeli, Uang Rp 8 Juta Amblas

Penipuan Jual Beli Motor di Kebonsari Madiun: Pemilik Bohongi Pembeli, Uang Rp 8 Juta Amblas

Seorang pemuda asal Magetan menjadi korban penipuan segitiga saat membeli motor Honda GL100 di Kebonsari, Madiun. Korban merugi Rp 8,5 juta dan menduga ada kongkalikong komplotan.

Hukum Nikah Siri Tersangka Mutilasi Madiun DBM dan DH: Tak Sah secara Negara, Cacat Syarat Agama

Hukum Nikah Siri Tersangka Mutilasi Madiun DBM dan DH: Tak Sah secara Negara, Cacat Syarat Agama

Status pernikahan siri tersangka mutilasi Madiun dan korban terbukti tidak sah secara hukum negara dan dipertanyakan secara agama. Status ini tak ringankan jerat pidana mati.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer