KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya melalui percepatan cakupan vaksinasi antikororona. Setelah para tenaga kesehatan (nakes), kini vaksinasi booster kedua menyasar kelompok masyarakat umum.
‘’Program vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dimulai sejak 24 Januari,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun dr Denik Wuryani kemarin (25/1).
Denik menjelaskan, vaksinasi booster kedua diprioritaskan bagi warga yang sudah mendapat suntikan booster pertama. Yakni, mereka yang dinyatakan eligible (memenuhi syarat) atau sudah melewati enam bulan interval penyuntikan booster pertama.
‘’Strategi percepatannya sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Kami maksimalkan dengan jemput bola,’’ ujarnya.
Penyuntikan vaksin, lanjut Denik, diprioritaskan pada kelompok lanjut usia (lansia). Sebab, mereka rentan mengalami gejala berat jika terpapar virus korona. ‘’Kami berharap masyarakat tetap sadar pentingnya vaksinasi karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan usai,’’ tuturnya.
Berdasarkan catatan dinkes PPKB, capaian penyuntikan dosis pertama sebesar 107,90 persen. Sedangkan dosis kedua menyentuh angka 101,64 persen. Lalu, dosis booster pertama tercatat 70,24 persen dan booster kedua 19,20 persen. ‘’Animo warga Kota Madiun mengikuti vaksinasi cukup tinggi. Kami optimistis dapat memenuhi target Kemenkes (Kementerian Kesehatan, Red),’’ ucapnya.
Dia menambahkan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi demi meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang efektivitas perlindungan. Pun, hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sementara itu, jenis dan kombinasi vaksin yang dapat digunakan pada booster kedua sekaligus mekanisme penyuntikannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02,02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua bagi Masyarakat Umum. (ggi/isd)