KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Fenomena “perang sarung” pada bulan Ramadan beberapa tahun belakangan belum berakhir. Sabtu (25/3) malam lalu, misalnya. Polisi menggagalkan sejumlah oknum remaja yang terendus hendak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltib-carlantas).
Berawal saat petugas satlantas melakukan patroli rutin. Mereka mendapati beberapa remaja yang berencana akan perang sarung. ‘’Untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan, mereka kami amanakan dan bubarkan,’’ kata Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Vista Dwi Pujiningsih kemarin (26/3).
Menurut Vista, aksi perang sarung sangat berbahaya. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pun, aksi tak terpuji tersebut acap dilakukan di jalanan. ‘’Kami imbau tidak ada aksi perang sarung. Apalagi di jalan raya. Karena sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas,’’ ujarnya.
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga masih menjadi atensi. Sebab, mengganggu kamtibmas dan melanggar aturan. Dasar hukum larangan penggunaan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknik (spektek) atau tidak standar diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sehingga, lanjut dia, harus ditertibkan. ‘’Kegiatan tetap kami laksanakan secara hunting system atau melakukan penindakan langsung tehadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas,’’ ungkapnya.
Vista mengatakan, patroli giat cipta kondisi bakal tetap instens dilaksanakan dan menyasar sejumlah jalan utama. Di antaranya, Jalan Pahlawan, H. Agus Salim, Mayjend Sungkono dan Mastrip. Meski begitu, petugas tetap berpatroli menyisir seluruh wilayah kota. ‘’Jadikan jalan raya aman dan nyaman untuk kita semua,’’ pintanya.
Dia mengimbau masyarakat menghindari segala kegiatan yang berpotensi melanggar kamseltib-carlantas. Patroli dan penindakan bakal terus digelar hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pun, penindakan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik maupun manual akan dilakukan. ‘’Wilayah Kota Madiun harus bebas tindakan-tindakan yang melanggar kamseltib-carlantas,’’ pungkasnya. (ggi/sat)