MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Madiun berdampak bagi para jasa tenaga kerja. Selama kebijakan itu diberlakuan mulai dari 3 hingga 25 Juli lalu sebanyak 36 karyawan di-PHK. Selain itu, sebanyak 628 karyawan terpaksa dirumahkan dengan syarat tambahan pemotongan gaji.
Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja-KUM Kota Madiun Heni Ratna Chandrawati mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berdampak serius pada pengurangan jumlah tenaga kerja di suatu perusahaan. Dia mengungkapkan, pengurangan tenaga kerja itu didominasi sektor esensial seperti, perhotelan, finance, restoran, dan jasa komunikasi. ‘’Kebijakan merumahkan karyawan maupun pengurangan gaji itu bukan sepihak, tapi berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan,’’ (kid/her)