22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Tahun Depan Tanpa Kepala Daerah?

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bisa jadi, pada 2024 nanti, Kota Madiun tidak punya kepala daerah definitif. Sebab, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Maidi-Inda Raya (MaDa) bakal berakhir pada pengujung tahun 2023 ini.

Itu seiring belum adanya perubahan atau revisi UU Pilkada. Sehingga, MaDa bakal menjalankan roda pemerintahan sesuai periode 2018-2023. ‘’Sampai sekarang belum ada ketentuan atau ketetapan terkait AMJ (akhir masa jabatan),’’ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Wisnu Wardhana kemarin (27/3).

Menurut dia, jika mengacu Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada, masa jabatan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota hasil Pilkada 2018 akan berakhir pada 2023.

Pun, sesuai amanat pasal 22E ayat 1, pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ‘’Ketetapan AMJ bukan ranah KPU. Saat ini kami juga butuh kepastian,’’ ujarnya.

Jika AMJ berakhir sesuai periode, lanjut dia, kursi kepala daerah dipastikan kosong nyaris sepanjang tahun depan. Pasalnya, pilkada baru diselenggarakan November 2024. Sehingga, pemkot butuh penjabat (pj) wali kota sesuai pasa 11 UU tersebut. ‘’Pilkada November 2024, tapi untuk tanggalnya belum dapat memastikan,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Driver Ojol Keluhkan Pembatasan Internet

Diketahui pasangan MaDa merupakan pemenang pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu. Namun, baru resmi dilantik oleh gubernur Jawa Timur pada 29 April 2019. Jika dihitung berdasarkan masa jabatan, AMJ MaDa seharusnya 29 April 2024.

Di bagian lain, saat ini KPU setempat tengah mengonsultasikan rancangan tahapan Pemilu 2024 ke KPU RI. Yakni, untuk menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rencananya, pedoman penyelenggaraan pemilu tersebut bakal keluar dalam waktu dekat.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Tahapan tersebut untuk mengetahui potensi serta jarak domisili pemilih dengan TPS.

Pun, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilun 2024 juga akan disusun. ‘’Rancangan sudah kami ajukan. Tinggal menunggu PKPU. Sedangkan tahapan di Kota Madiun sudah kami laksanakan sesuai jadwal,’’ ungkapnya. (ggi/sat)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bisa jadi, pada 2024 nanti, Kota Madiun tidak punya kepala daerah definitif. Sebab, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Maidi-Inda Raya (MaDa) bakal berakhir pada pengujung tahun 2023 ini.

Itu seiring belum adanya perubahan atau revisi UU Pilkada. Sehingga, MaDa bakal menjalankan roda pemerintahan sesuai periode 2018-2023. ‘’Sampai sekarang belum ada ketentuan atau ketetapan terkait AMJ (akhir masa jabatan),’’ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Wisnu Wardhana kemarin (27/3).

Menurut dia, jika mengacu Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada, masa jabatan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota hasil Pilkada 2018 akan berakhir pada 2023.

Pun, sesuai amanat pasal 22E ayat 1, pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ‘’Ketetapan AMJ bukan ranah KPU. Saat ini kami juga butuh kepastian,’’ ujarnya.

Jika AMJ berakhir sesuai periode, lanjut dia, kursi kepala daerah dipastikan kosong nyaris sepanjang tahun depan. Pasalnya, pilkada baru diselenggarakan November 2024. Sehingga, pemkot butuh penjabat (pj) wali kota sesuai pasa 11 UU tersebut. ‘’Pilkada November 2024, tapi untuk tanggalnya belum dapat memastikan,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Minta Pemkot Madiun Operasikan Rusunawa II

Diketahui pasangan MaDa merupakan pemenang pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu. Namun, baru resmi dilantik oleh gubernur Jawa Timur pada 29 April 2019. Jika dihitung berdasarkan masa jabatan, AMJ MaDa seharusnya 29 April 2024.

Di bagian lain, saat ini KPU setempat tengah mengonsultasikan rancangan tahapan Pemilu 2024 ke KPU RI. Yakni, untuk menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rencananya, pedoman penyelenggaraan pemilu tersebut bakal keluar dalam waktu dekat.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Tahapan tersebut untuk mengetahui potensi serta jarak domisili pemilih dengan TPS.

Pun, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilun 2024 juga akan disusun. ‘’Rancangan sudah kami ajukan. Tinggal menunggu PKPU. Sedangkan tahapan di Kota Madiun sudah kami laksanakan sesuai jadwal,’’ ungkapnya. (ggi/sat)

Terpopuler

Artikel Terbaru