KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun Senin (13/6) lalu menyeret sejumlah narapidana (napi) setempat. Hasil pengembangan penyelidikan Satnarkoba Polres Madiun Kota, delapan warga binaan lapas itu diduga terlibat.
Mereka adalah RK alias Sakur, 30; WY alias Pines, 40; JM alias Mbah, 41; GS, 37; AS alias Bendet, 34; KA, 34; YS, 32; dan JS alias Ganden, 41. Polisi juga mengamankan ADP, 24, dan MFC, 19, selaku kurir. Kemudian, SK, 46, warga Kaligunting, Mejayan, Kabupaten Madiun, yang rumahnya dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menjelaskan, kasus ini bermula dari tertangkapnya ADP dan MFC. Mereka kedapatan membawa sabu-sabu 667,90 gram, 60 gram ganja, 101 butir pil ekstasi, dan 20 butir pil dobel L di dalam mobil Suzuki Ertiga nopol W 1897 AB.
Seluruh barang haram itu dikemas dalam bungkus makanan, wadah kanebo, dan bekas kardus lampu untuk mengelabui petugas sipir. Barang-barang terlarang itu hendak dikirimkan ke RK, napi Lapas Pemuda Madiun. ‘’Narkoba ini rencananya akan dimasukkan ke lapas. Bila dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar lebih,’’ terang Kapolres, Senin (27/6).
Berdasarkan keterangan para pelaku, seluruh narkoba akan diedarkan eceran di dalam lapas. Sasarannya para napi yang membutuhkan untuk dikonsumsi. Mereka berkomunikasi memakai handphone (HP). ‘’Sudah kami amankan HP-nya. Setelah kami cek ternyata ada komunikasi tersangka dari luar (ADP dan MFC, Red) dengan beberapa napi di dalam lapas,’’ ungkapnya.
Kapolres menambahkan, 11 tersangka terancam pasal berlapis tentang narkotika dengan sanksi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas. Selain itu, pihaknya memastikan para napi yang terlibat akan dipindah ke sel isolasi.
‘’HP dan narkoba merupakan barang terlarang (di dalam lapas, Red). Mereka akan melakukan berbagai cara untuk penyelundupan. Sehingga, kami terus lakukan penggeledahan rutin,’’ ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui telah kecolongan dalam kasus ini. Alasannya, karena minimnya tenaga pengamanan. Sebab, setiap regu hanya terdapat lima orang sipir yang berjaga.
Sementara, jumlah napi yang harus diawasi lebih dari 1.500 orang dengan total 143 kamar. ‘’Sehingga, tidak bisa serentak dilaksanakan penggeledahan. Tapi, kami tetap berupaya semaksimal mungkin,’’ tegasnya. (her/c1/sat)