KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan penggelapan berakhir damai. Korban Novel Amar dan tersangka Putu Juniawan, warga Tanjunganom, Nganjuk, pun sepakat tidak melanjutkan proses hukum. Itu setelah Putu, laki-laki 53 tahun kelahiran Bali, tersebut melunasi ganti rugi handphone (HP) senilai Rp 3 juta milik Novel yang sempat digelapkan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun Muhammad Andy Kurniawan menyatakan bahwa penyelesaian kasus tercapai melalui proses restorative justice. Pihaknya sepakat mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2). ‘’Tersangka baru sekali melakukan perbuatannya dan korban memaafkan,’’ terang Andy di rumah restorative justice, Kelun, Senin (27/6) siang.
Permohonan restorative justice itu sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah mendapat persetujuan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Rabu (22/6) lalu. Setelah itu, Kajari Kota Madiun menindaklanjuti dengan menerbitkan SKP2 dan tersangka dibebaskan dari penahanan.
Kasus bermula awal Maret lalu ketika tersangka berkenalan dengan korban Novel, pemilik usaha jual-beli HP bekas di Jalan Yos Sudarso, Madiun. Saat itu, tersangka membeli dua unit HP seharga Rp 1,95 juta dan dibayar lunas.
Selang beberapa hari kemudian, tersangka kembali membeli dua unit HP total Rp 3 juta. Namun, tersangka tidak membawa uang dan berjanji akan melunasinya keesokan harinya. Namun, tersangka selalu menghindar ketika ditagih.
Pada 2 April, Putu menjual HP korban Rp 1,8 juta. Hasilnya dipakai untuk modal usaha bawang merah. Harapannya, tersangka bisa memperoleh keuntungan untuk membayar korban. Apes, bisnis bawang merahnya malah rugi.
Akibatnya, dia tak mampu membayar HP korban hingga harus berurusan dengan polisi dan ditahan sejak 12 April lalu. ‘’Restorative justice hanya sekali seumur hidup. Artinya, tidak bisa diberikan kembali kepada orang yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana,’’ jelasnya. (her/c1/sat)