29.4 C
Madiun
Monday, March 20, 2023

Motor Knalpot Brong Ditahan Sebulan, Ganti Standar Dulu Baru Boleh Diambil

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Knalpot brong benar-benar haram di Kota Madiun. Ratusan unit sepeda motor berknalpot bising itu disita polisi dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pun, giat cipta kondisi tersebut bakal terus berlanjut. ‘’Kami ambil langkah tegas kendaraan berknalpot brong. Karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.

Pihaknya tak segan menyita dan menilang kendaraan tak standar itu, lantaran suara bisingnya acap memicu kesalahpahaman hingga berujung kerusuhan antar organisasi perguruan bela diri di Jalan Gajah Mada beberapa waktu lalu. Sehingga, perlu ditertibkan. ‘’Petugas hampir setiap hari hunting (memburu) knalpot brong,’’ ujarnya.

Operasi yang digelar sejak dua pekan lalu itu fokus di jalan utama. Seperti di Jalan Pahlawan, H. Agus Salim, Mayjend Sungkono dan Mastrip. Pun, petugas gabungan patroli menyisir seluruh wilayah kota. ‘’Total ada 215 sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai spek (spesifikasi) yang kami sita,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Vaskinasi Anak di Kota Madiun Giliran Sasar Siswa MI

Menurut Suryono, kendaraan yang disita petugas tersebut dapat diambil kembali dengan syarat. Yakni, pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai spek. Pun, melengkapi kendaraannya. Waktunya, satu bulan ke depan terhitung setelah penyitaan. ‘’Kendaraan tidak bisa diambil sebelum knalpot brong diganti sesuai standar,’’ tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat menghindari segala kegiatan yang berpotensi melanggar keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltib-carlantas). Operasi dan penindakan bakal terus digelar hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penindakan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik maupun manual. ‘’Wilayah Kota Madiun harus bebas knalpot brong,’’ jelasnya. (ggi/sat)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Knalpot brong benar-benar haram di Kota Madiun. Ratusan unit sepeda motor berknalpot bising itu disita polisi dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pun, giat cipta kondisi tersebut bakal terus berlanjut. ‘’Kami ambil langkah tegas kendaraan berknalpot brong. Karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.

Pihaknya tak segan menyita dan menilang kendaraan tak standar itu, lantaran suara bisingnya acap memicu kesalahpahaman hingga berujung kerusuhan antar organisasi perguruan bela diri di Jalan Gajah Mada beberapa waktu lalu. Sehingga, perlu ditertibkan. ‘’Petugas hampir setiap hari hunting (memburu) knalpot brong,’’ ujarnya.

Operasi yang digelar sejak dua pekan lalu itu fokus di jalan utama. Seperti di Jalan Pahlawan, H. Agus Salim, Mayjend Sungkono dan Mastrip. Pun, petugas gabungan patroli menyisir seluruh wilayah kota. ‘’Total ada 215 sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai spek (spesifikasi) yang kami sita,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Diserbu Pemudik, Kota Madiun Tingkatkan Keamanan

Menurut Suryono, kendaraan yang disita petugas tersebut dapat diambil kembali dengan syarat. Yakni, pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai spek. Pun, melengkapi kendaraannya. Waktunya, satu bulan ke depan terhitung setelah penyitaan. ‘’Kendaraan tidak bisa diambil sebelum knalpot brong diganti sesuai standar,’’ tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat menghindari segala kegiatan yang berpotensi melanggar keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltib-carlantas). Operasi dan penindakan bakal terus digelar hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penindakan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik maupun manual. ‘’Wilayah Kota Madiun harus bebas knalpot brong,’’ jelasnya. (ggi/sat)

Most Read

Artikel Terbaru