KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Label halal baru mulai berlaku efektif per 1 Maret lalu. Namun, sejauh ini baru satu perusahaan berbasis makanan dan minuman di Kota Madiun yang menerapkannya. ‘’Sisanya masih memakai logo halal yang lama,’’ kata Ketua Satgas Halal Kota Madiun Datik Ardiyah, Selasa (29/3).
Datik mengatakan, pengusaha yang telanjur mencetak kemasan dengan label halal lama tetap diperbolehkan menggunakannya hingga stok habis. Pun, pemerintah menargetkan pada 2024 mendatang semua kemasan sudah memakai logo baru.
Meski begitu, Datik tidak mengetahui persis berapa perusahaan di Kota Madiun yang telah memiliki sertifikasi halal. Sebab, sejak 2020 pengajuannya dilakukan melalui aplikasi online. ‘’Kebanyakan dari kalangan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang produknya mulai masuk pusat perbelanjaan,’’ ungkapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produsen makanan dan minuman wajib menyertakan label halal pada produknya. ‘’Tapi, pemerintah memberikan tenggat waktu sampai 2024 nanti,’’ tuturnya. ‘’Sekarang kami sedang gencar melakukan sosialisasi,’’ imbuh Datik.
Dia menyampaikan, tahun ini bakal ada sertifikasi halal self declare gratis untuk 25 ribu pelaku usaha se-Indonesia. Kendati demikian, sebenarnya biaya pengurusannya terbilang murah, hanya Rp 300 ribu. ‘’Biasanya untuk perusahaan kelas UMKM. Untuk perusahaan besar tetap pakai sertifikat halal reguler,’’ pungkasnya. (mg7/c1/isd/her)