MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 1. 221 keluarga penerima manfaat (KPM) di Magetan tercatat sebagai penerima Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sembako. Awal pembagiannya dimulai dari Kecamatan Magetan dan Sidorejo dengan total penerima 75 KPM.
Executive Manager PT Pos Magetan Johan Riyadi menuturkan sisa BLT sembako akan dibagikan ke saban Kantor Pos Cabang (KPC) di seluruh Magetan. Tiap KPM berhak mendapatkan BLT Sembako sebesar Rp 600 ribu untuk satu triwulan. Sehingga dijatah Rp 200 ribu per bulan. ‘’Sekali bayar untuk satu triwulan atau tiga bulan,’’ imbuhnya.
KPM perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat pengambilan BLT. Jika diwakilkan, perlu menyertakan kartu keluarga (KK). KPM lansia, difabel maupun hidup sebatang kara tidak perlu kerepotan datang ke Kantor Pos. ‘’Petugas kami yang akan mengantarkannya ke rumah,’’ pungkasnya. (mg1/fin)