MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Guru di Magetan dilarang mengambil cuti selama Natal dan tahun baru (Nataru). Mereka juga tidak diperbolehkan bepergian ke luar daerah. ‘’Ini sudah menjadi aturan bersama. Berlaku untuk seluruh ASN, termasuk para guru,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan Suwata, Rabu (1/12).
Penegasan itu telah disampaikan Suwata kepada para kepala sekolah. Jika ada guru yang ngeyel bepergian ke luar daerah, kepala sekolah harus menyampaikan izinnya kepada dirinya. ‘’Jadi, kalau harus dinas luar atau ada kepentingan mendesak, itu harus melalui sepengetahuan saya,’’ tegas Suwata.
Sementara soal pembelajaran tatap muka (PTM), Suwata masih belum mendapat instruksi dari pemerintah pusat maupun bupati. Apakah akan diberhentikan sementara selama PPKM level 3 atau tetap jalan terus. ‘’Kami belum terima surat yang terbaru. Kalau level 3, semestinya PTM tetap diperbolehkan dengan ketentuan maksimal peserta 50 persen,’’ tuturnya. (mg5/c1/naz/her)