MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Satgas Penanganan Covid-19 Magetan mengambil langkah tegas pasca kenaikan kasus aktif korona. Intensitas operasi yustisi bakal ditingkatkan untuk membuat warga semakin patuh protokol kesehatan (prokes). ‘’Setiap hari kami masih banyak menemukan pelanggaran prokes,’’ kata Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Magetan Venly Tomi Nicolas, Rabu (2/2).
Per kemarin terdapat sembilan kasus aktif di Magetan. Salah satunya bagian dari klaster BNI 46 Kantor Cabang (Kacab) Madiun yang telah dikonfirmasi sebagai varian Omicron. ‘’Bukan hanya di Magetan, hampir di setiap daerah terjadi kenaikan kasus,’’ ujarnya.
Operasi yustisi tak hanya difokuskan di kecamatan kota. Tempat-tempat umum turut disambangi petugas gabungan. Termasuk objek wisata. Pasalnya, masih banyak dijumpai warga berkerumun dengan bertelanjang muka. ‘’Di tempat-tempat wisata, cukup banyak pelanggar prokes,’’ ungkap Venly.
Satgas akan menerapkan denda kepada para pelanggar prokes. Minimal Rp 50 ribu, tergantung tingkat pelanggaran. Sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum juga dapat diberikan. ‘’Tujuannya memberi efek jera,’’ terangnya. (mg5/c1/naz/her)