21.8 C
Madiun
Monday, May 29, 2023

Targetkan Perolehan ZIS di Magetan Rp 1,4 Miliar

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Magetan menargetkan perolehan dana Zakat Infaq dan Shodaqah (ZIS) tahun ini sebesar Rp 1,4 miliar. Proyeksi itu naik dari target 2022 sebesar Rp 1,1 miliar.

Ketua Baznas Magetan KH Soemarno Abdul Aziz mengatakan capaian ZIS tahun lalu terlampaui hingga Rp 1,2 miliar. Sedangkan, tahun ini capaiannya baru Rp 220 juta. Pengumpulan ZIS per bulan berkisar Rp 70 – 80 juta.

‘’Sumber ZIS sebagian besar dari ASN Pemkab dan Kemenag. Selebihnya dari masyarakat umum,’’ terangnya.

Bupati Magetan menerbitkan SE 1/2023 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh pada perangkat daerah, instansi vertikal dan badan usaha milik daerah di Kabupaten Magetan dimana menugaskan pada unit pengumpulan zakat (UPZ) untuk menghimbau pada pejabat atau masyarakat yang berhasilan sebulan sedikitnya enam juta rupiah untuk menunaikan zakatnya senilai 2,5 persen dari penghasilan take home pay.

ZIS disalurkan kepada mereka yang berhak menerima (mustahik). Ada delapan golongan yang masuk kriteria mustahik. Meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, gharim (memiliki hutang hingga tak mampu membayar), riqob (budak), ibnu sabil (perantau) dan fii sabilillah (orang yang sedang berjuang di jalan Allah). ‘’Implementasinya dikelompokan dalam program pendidikan, kesehatan, perekonomian, dakwah dan kemanusiaan,’’ terangnya. (mg1/fin)

Baca Juga :  Jadi Perantara Peredaran Sabu-Sabu, Dua Polisi Dipecat

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Magetan menargetkan perolehan dana Zakat Infaq dan Shodaqah (ZIS) tahun ini sebesar Rp 1,4 miliar. Proyeksi itu naik dari target 2022 sebesar Rp 1,1 miliar.

Ketua Baznas Magetan KH Soemarno Abdul Aziz mengatakan capaian ZIS tahun lalu terlampaui hingga Rp 1,2 miliar. Sedangkan, tahun ini capaiannya baru Rp 220 juta. Pengumpulan ZIS per bulan berkisar Rp 70 – 80 juta.

‘’Sumber ZIS sebagian besar dari ASN Pemkab dan Kemenag. Selebihnya dari masyarakat umum,’’ terangnya.

Bupati Magetan menerbitkan SE 1/2023 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh pada perangkat daerah, instansi vertikal dan badan usaha milik daerah di Kabupaten Magetan dimana menugaskan pada unit pengumpulan zakat (UPZ) untuk menghimbau pada pejabat atau masyarakat yang berhasilan sebulan sedikitnya enam juta rupiah untuk menunaikan zakatnya senilai 2,5 persen dari penghasilan take home pay.

ZIS disalurkan kepada mereka yang berhak menerima (mustahik). Ada delapan golongan yang masuk kriteria mustahik. Meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, gharim (memiliki hutang hingga tak mampu membayar), riqob (budak), ibnu sabil (perantau) dan fii sabilillah (orang yang sedang berjuang di jalan Allah). ‘’Implementasinya dikelompokan dalam program pendidikan, kesehatan, perekonomian, dakwah dan kemanusiaan,’’ terangnya. (mg1/fin)

Baca Juga :  Jadi Perantara Peredaran Sabu-Sabu, Dua Polisi Dipecat

Most Read

Artikel Terbaru