30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Satgas Covid-19 Magetan Tak Asal Terbitkan Rekom Hajatan

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Tahun 2022 Magetan ramai hajatan warga. Hingga 2 Maret lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Magetan telah menerbitkan tak kurang dari 218 rekomendasi untuk warga menggelar hajatan. ‘’Prinsipnya, kami tidak pernah melarang orang punya hajat,’’ kata Sekretaris III Satgas Penanganan Covid-19 Magetan Ari Budi Santosa, Jumat (4/3).

Jumlah rekomendasi hajatan warga tahun ini diprediksi naik melebihi tahun lalu. Mengingat sudah 218 rekomendasi yang diterbitkan kendati baru awal Maret. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun lalu satgas menerbitkan 1.397 rekomendasi untuk warga. ‘’Tetap ada aturannya,’’ ujar Ari. ‘’Rekomendasi dapat dicabut jika melanggar,’’ imbuhnya.

Warga diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah peserta wajib dibatasi maksimal 50 persen atau tidak lebih dari seratus orang. Semua orang yang menghadiri hajatan wajib memakai masker dan menjaga jarak. ‘’Juga tidak boleh menyajikan hiburan yang berpotensi membuat kerumunan,’’ tuturnya. (tr3/c1/naz/her)

Baca Juga :  Pusat Monitor Kinerja Guru lewat Platform Merdeka Mengajar

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Tahun 2022 Magetan ramai hajatan warga. Hingga 2 Maret lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Magetan telah menerbitkan tak kurang dari 218 rekomendasi untuk warga menggelar hajatan. ‘’Prinsipnya, kami tidak pernah melarang orang punya hajat,’’ kata Sekretaris III Satgas Penanganan Covid-19 Magetan Ari Budi Santosa, Jumat (4/3).

Jumlah rekomendasi hajatan warga tahun ini diprediksi naik melebihi tahun lalu. Mengingat sudah 218 rekomendasi yang diterbitkan kendati baru awal Maret. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun lalu satgas menerbitkan 1.397 rekomendasi untuk warga. ‘’Tetap ada aturannya,’’ ujar Ari. ‘’Rekomendasi dapat dicabut jika melanggar,’’ imbuhnya.

Warga diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah peserta wajib dibatasi maksimal 50 persen atau tidak lebih dari seratus orang. Semua orang yang menghadiri hajatan wajib memakai masker dan menjaga jarak. ‘’Juga tidak boleh menyajikan hiburan yang berpotensi membuat kerumunan,’’ tuturnya. (tr3/c1/naz/her)

Baca Juga :  Pemkab Magetan Terbitkan Surat Edaran Rapat OPD tanpa Makanan Berbahan Terigu

Most Read

Artikel Terbaru