MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Life jacket alias pelampung diwajibkan bagi sopir dan penumpang semua jenis kendaraan air di Telaga Sarangan. Aturan itu berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.
Sejak insiden tenggelamnya sopir speedboat di Sarangan pada Januari lalu, aturan tersebut kini lebih diperketat. Speedboat, perahu bebek, dan sejenisnya haram berangkat dari dermaga jika penumpang dan sopir belum mengenakan pelampung. Karena yang pantas dinomorsatukan adalah keselamatan, bukan healing (liburan). (*/naz)