MAGETAN, Jawa Pos Radar Magetan – Pemerintah Desa (Pemdes) Belotan menyatakan mundur dari pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting. Setelah sebelumnya pemdes sempat mendapat penolakan dari warga mereka terkait penggunaan sistem pemungutan suara elektronik pada pilkades serentak 2019. ‘’Kalau bisa desa kami digantikan dengan desa lain (sebagai desa pilot project pilkades e-voting, Red),’’ kata Kades Belotan Sukadi Rabu (7/8).
Dia mengaku malu setelah warganya melakukan aksi demo pada Senin lalu (5/8). Kondisi itu dianggap bisa mengganggu stabilitas keamanan di tingkat desa. Karena belum semua warganya bisa menerima pelaksanaan pilkades dengan sistem baru tersebut. ‘’Saat ini saya sedang (fokus) mengendalikan warga supaya kondusif,’’ ujarnya.
Ada sejumlah alasan mengapa Desa Belotan masuk kriteria sebagai penyelenggara pilkades e-voting. Salah satunya, jumlah pemilih di desa tersebut merupakan yang terbanyak di Kecamatan Bendo. Yakni, 3.784 pemilih.
Meski begitu, Sukadi mengungkapkan ada desa lain yang juga dianggap pantas untuk menyelenggarakan pilkades dengan sistem e-voting. Yaitu, Desa Setren. Terdapat 3.753 pemilih di desa tersebut. Serta, Desa Pingkuk yang mempunyai 3.613 pemilih. ‘’Dua desa itu kan warganya (pemilih) juga banyak,’’ ungkapnya.
Terkait pernyataan itu, Sukadi mengaku sudah melaporkannya ke Kecamatan Bendo. Dia berharap dalam waktu dekat ada kebijakan lebih lanjut dari kecamatan dan pemkab terkait usulan penggantian desanya sebagai pelaksana pilkades serentak dengan sistem e-voting. ‘’Saya belum melaporkan hal ini ke DPMD. Baru sebatas ke kantor kecamatan,’’ terangnya.
Dijelaskannya, ada beberapa faktor yang memicu terjadinya penolakan pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting di Desa Belotan. Seperti mayoritas warga Desa Belotan yang hidup sebagai petani sehingga belum paham teknologi. Karena sampai dengan saat ini, diakui Sukadi, belum ada sosialisasi dari pemkab terkait penerapan sistem e-voting. ‘’Karena masyarakat ini sama sekali belum tahu,’’ ungkap Sukadi.
Meski demikian, seandainya kebijakan itu tidak dapat diubah, pihaknya memastikan bakal menerapkan metode tersebut. Sekalipun dengan keterbatasan yang ada. ‘’Kalau saya pribadi, pemerintah desa kan bagian dari Pemkab Magetan, kami ngikut saja,’’ ucap Sukadi. (bel/c1/her)