MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – UMK bukan jaminan kesetaraan upah karyawan. Sejumlah karyawan di Magetan belum merasakan manisnya kebijakan tersebut.
Seperti yang dialami Dev, 24, karyawan salah satu toko kain di wilayah kota. ‘’Masih di bawah UMK, gaji saya,’’ kata Dev, Jumat (9/12).
Dev bekerja sudah lima tahun. Durasi kerja delapan jam per hadi. Dia mengaku, upah yang diterima Rp 1,7 juta per bulan. ‘’Setiap ganti tahun harapan kami ada kenaikan gaji, tapi itu tidak pasti,’’ ujarnya.
Terpisah, Son, 21, karyawati toko busana, mengalami nasib serupa terkait upah bekerja. Selam tiga tahun bekerja, gajinya kini Rp 1,7 juta per bulan. ‘’Penambahan gaji berdasarkan lama waktu bekerja dan apa jobdesk pekerjaan,’’ ungkap Son.
Penerimaan upah tak sesuai UMK juga dirasakan Vin, 25, karyawan toko sepatu di wilayah kota. Dia mendapat upah Rp 800 ribu per bulan. Padahal, masa kerja Vin sudah tiga tahun. ‘’Ganti tahun belum pasti gaji naik. Kenaikan (gaji) tergantung peningkatan penjualan produk,’’ ujarnya. (mg1/den)