MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kades Kalangketi Supangat berjalan gontai kala keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kemarin (15/2). Pertanyaan dari awak media tak dijawab sepatah kata pun. Pria yang kemarin mengenakan rompi tahanan itu digelandang masuk mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas II-B Magetan.
Korps Adhyaksa menetapkan Supangat sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) di Kalangketi mulai 2018 hingga 2020. ‘’Kami menang dalam praperadilan, sehingga proses penyidikan tersangka dianggap sah,’’ kata Kepala Kejari (Kajari) Magetan Ely Rahmawati.
Selama 2018 hingga 2020, Supangat menggunakan DD sebesar Rp 358 juta untuk membangun embung abal-abal. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menyebut bahwa proyek itu mengalami total loss (kerugian total). Dokumen perencanaan sebatas gambar embung yang dibangun. Juga tidak ada uji kelayakan. ‘’Singkatnya, proyek tidak bisa dimanfaatkan,’’ ujar Kajari.
Selain itu, Supangat tak menempuh prosedur yang berlaku. Seharusnya, pembangunan embung yang menggunakan saluran BBWS harus izin ke kementerian. ‘’Tapi, tersangka tidak,’’ ungkap Ely.
Alih-alih diurus bendahara desa, anggaran proyek dikelola sendiri oleh Supangat. Dia juga membentuk tim pelaksana. Namun, tim tidak bekerja. Modus yang sama diterapkan kembali pada 2019. Dana BKKD untuk membangun talut senilai Rp 672 juta diduga juga ditilap sang Kades.
Kejari melibatkan pakar teknik sipil dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan BBWS Bengawan Solo untuk melakukan pengujian. Hasil analisis pakar UNS menyebut bahwa bangunan talut dan embung abal-abal Supangat jauh dari kata ideal. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan audit. Kerugian negara ditaksir Rp 498 juta. ‘’Ancaman hukuman empat tahun hingga 20 tahun penjara,’’ sebut Ely. (mg5/c1/naz/her)