21.8 C
Madiun
Monday, May 29, 2023

Dewan Gusar dengan Penambangan Ilegal

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik penambangan pasir atau galian C ilegal di Magetan menjadi problem akut yang butuh diurai. Selain dampak kerusakan lingkungan, keberadaan aktivitas pertambangan merugikan daerah. Salah satu imbasnya, perbaikan jalan muspro lantaran dilewati lalu lalang truk overtonase.

Pemkab mengklaim tak berpangku tangan dengan menerbitkan moratorium pertambangan. Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mencegah bermunculannya truk overdimension overload (ODOL), serta meningkatkan kepatuhan pelaku tambang. ‘’Program jalan aspal di desa bisa muspro alias cepat rusak bila dilalui truk melebihi kapasitas. Sebaiknya penambang taat aturan mulai sekarang,’’ tegas Bupati Magetan Suprawoto.

Dalam memberangus keberadaan penambang ilegal, pemkab dihadapkan kondisi pelik. Keberadaan penambang ilegal sulit dideteksi. Sebab, proses penerbitan izin usaha galian C berada di bawah kendali provinsi. Pemkab tidak punya kewenangan penuh terkait pengurusan izin tersebut. ‘’DLH (dinas lingkungan hidup) mencatat aktivitas pertambangan berizin 12 titik,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Penambang di Ngawi Ogah-ogahan Mereklamasi Bekas Tambang Galian C

Kendala pemkab dimafhumi kalangan dewan yang notabene cukup gusar dengan keberadaan penambang ilegal. Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, memberantas bukanlah solusi tepat. Menurutnya keberadaan tambang bak jamur di musim hujan. Semakin diberantas semakin tumbuh subur.

Karena itu perlu adanya pembinaan maupun bimbingan dari pemkab. ‘’Kepolisian dan berbagai pihak telah berupaya memberantas tambang liar, tapi aktivitas itu terus saja berlangsung. Maka tidak cukup memberantas, pemkab dapat meningkatkan pembinaan dan bimbingan,’’ kata Sujatno.

Anggota Komisi D DPRD Magetan Muhyar menekankan perlu adanya langkah solutif agar tidak berkepanjangan. Muhyar menghendaki ada semacam koperasi atau paguyuban beranggotakan penambang. Melalui koperasi itu, pemkab dapat mengetahui siapa saja yang menjadi penambang. Sekaligus memudahkan melakukan pengawasan aktivitas pertambangan. ‘’Lewat koperasi itu, pemkab bisa memfasilitasi perizinan secara kolektif. Sehingga yang saat ini liar nantinya dapat berkontribusi untuk PAD,’’ ucap politikus Partai Golkar itu. (hyo/kid)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik penambangan pasir atau galian C ilegal di Magetan menjadi problem akut yang butuh diurai. Selain dampak kerusakan lingkungan, keberadaan aktivitas pertambangan merugikan daerah. Salah satu imbasnya, perbaikan jalan muspro lantaran dilewati lalu lalang truk overtonase.

Pemkab mengklaim tak berpangku tangan dengan menerbitkan moratorium pertambangan. Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mencegah bermunculannya truk overdimension overload (ODOL), serta meningkatkan kepatuhan pelaku tambang. ‘’Program jalan aspal di desa bisa muspro alias cepat rusak bila dilalui truk melebihi kapasitas. Sebaiknya penambang taat aturan mulai sekarang,’’ tegas Bupati Magetan Suprawoto.

Dalam memberangus keberadaan penambang ilegal, pemkab dihadapkan kondisi pelik. Keberadaan penambang ilegal sulit dideteksi. Sebab, proses penerbitan izin usaha galian C berada di bawah kendali provinsi. Pemkab tidak punya kewenangan penuh terkait pengurusan izin tersebut. ‘’DLH (dinas lingkungan hidup) mencatat aktivitas pertambangan berizin 12 titik,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Kencang Landa Plaosan, Nenek-Cucu Tertimpa Pohon Tumbang

Kendala pemkab dimafhumi kalangan dewan yang notabene cukup gusar dengan keberadaan penambang ilegal. Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, memberantas bukanlah solusi tepat. Menurutnya keberadaan tambang bak jamur di musim hujan. Semakin diberantas semakin tumbuh subur.

Karena itu perlu adanya pembinaan maupun bimbingan dari pemkab. ‘’Kepolisian dan berbagai pihak telah berupaya memberantas tambang liar, tapi aktivitas itu terus saja berlangsung. Maka tidak cukup memberantas, pemkab dapat meningkatkan pembinaan dan bimbingan,’’ kata Sujatno.

Anggota Komisi D DPRD Magetan Muhyar menekankan perlu adanya langkah solutif agar tidak berkepanjangan. Muhyar menghendaki ada semacam koperasi atau paguyuban beranggotakan penambang. Melalui koperasi itu, pemkab dapat mengetahui siapa saja yang menjadi penambang. Sekaligus memudahkan melakukan pengawasan aktivitas pertambangan. ‘’Lewat koperasi itu, pemkab bisa memfasilitasi perizinan secara kolektif. Sehingga yang saat ini liar nantinya dapat berkontribusi untuk PAD,’’ ucap politikus Partai Golkar itu. (hyo/kid)

Most Read

Artikel Terbaru