MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magetan dibiasakan untuk peduli sesama. Para abdi negara muslim yang berpendapatan di atas Rp 4,5 juta wajib menyetorkan zakat mal setiap bulannya. ‘’Zakat langsung dipotong dari gaji yang diterima setiap bulan,’’ kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Magetan Sumarno Abdul Aziz, Minggu (17/4).
Nominal potongan untuk zakat mal sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Kebijakan itu sengaja diterapkan untuk memupuk kepedulian ASN. Bahwa masih ada warga Magetan yang kesulitan ekonomi. Namun, tak semua ASN gajinya dipotong untuk setoran zakat mal. ‘’Hanya ASN yang sudah mencapai nisab atau berpenghasilan minimal Rp 4,5 juta,’’ ujarnya.
Sementara, ASN dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta tidak wajib menyetorkan zakat mal. Mereka hanya diwajibkan menyetor infak. Besaran infak diatur sesuai golongan ASN. ‘’Pembayarannya tetap harus melalui Baznas, meski sudah terdaftar di lembaga lain,’’ terang Sumarno.
Baznas memastikan zakat mal yang terkumpul dari para abdi negara disalurkan ke ashnaf (orang yang membutuhkan zakat). Ada delapan golongan ashnaf di Magetan yang akan dikucuri zakat dari para abdi negara tersebut. ‘’Kami prioritaskan kepada ashnaf yang paling membutuhkan, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 ini,’’ pungkasnya. (tr3/c1/naz/her)