MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sang ibu bergegas datang begitu mendengar Mawar (bukan nama sebenarnya) menangis di dalam kamar mandi. Bocah empat tahun itu mengeluh kesakitan saat buang air. Itulah awal mula terungkapnya perbuatan bejat Tr, 58, yang tak lain bapak kandung Mawar. ‘’Tr berbuat cabul saat anaknya sedang tertidur pulas,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Rabu (18/5).
Sang ibu pun membawa anaknya berobat ke rumah sakit. Setelah diperiksa, kejanggalan terkuak. Dokter menilai luka pada kemaluan Mawar tak beraturan. ‘’Itu memunculkan spekulasi bahwa luka yang dialami Mawar disebabkan oleh perbuatan cabul,’’ ujarnya.
Ibu Mawar pun menyangkakan perbuatan pada Tr, suaminya sendiri. Sebab, malam sebelumnya Mawar di rumah sendirian bersama bapak kandungnya itu. Bak disambar petir saat ibu Mawar mendapati suaminya itu mengakui perbuatan bejatnya. ‘’Pelaku mengaku hanya sekali berbuat cabul,’’ kata Rudy.
Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus Tr. Pria yang sehari-hari bertani itu mengakui segala perbuatannya. Tr berdalih aksi bejatnya hanya spontanitas. Pun tak dipengaruhi konten dewasa atau ilmu hitam. Akibat aksi amoralnya, Tr dijerat pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. ‘’Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, sehingga langsung kami lakukan penahanan,’’ pungkas Kasatreskrim. (mg1/c1/naz)