28.1 C
Madiun
Saturday, March 25, 2023

Dimensi Bak Direkayasa, Uji Kir Tak Diterima

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan menaikkan standardisasi kendaraan bermotor yang bisa dilayani uji kir. Permohonan pengecekan dari truk yang dimensi baknya diperbesar bakal ditolak. ‘’Tidak ada keringanan seperti dulu,’’ kata Kepala Dishub Magetan Welly Kristanto kemarin.

Welly menyampaikan, dulunya pemilik truk yang dimensi baknya tidak sesuai ketentuan diminta membuat surat pernyataan. Isinya bersedia mengubah kembali bentuk baknya sesuai keluaran pabrik. Akan tetapi, kelonggaran tersebut tidak berlaku lagi terhitung awal tahun ini. ‘’Kami minta distandarkan sesuai surat registrasi uji tipe (SRUT) yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,’’ ujarnya.

Penolakan uji kir merupakan bentuk dishub perang terhadap angkutan barang overdimension overload (ODOL). Kendati tidak berwenang menindak berupa penilangan, pihaknya bisa menunda uji kir kendaraan tersebut. ‘’Jika dinyatakan ODOL maka tidak bisa uji kir,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Ini Upaya Polisi Antisipasi Tragedi Kuren Terulang

Dia menerangkan, truk over dimensi umumnya menambah pembatas pada bagian atas bak secara permanen. Sehingga truk terkait dapat menampung lebih banyak muatan. Namun, tidak sedikit temuan truk yang menambah pembatas itu dengan sistem bongkar pasang. Cara tersebut sebagai akal-akalan agar lolos uji kir.

‘’Upaya preventif bersama Satlantas Polres Magetan melakukan inspeksi ke tempat-tempat angkutan barang beroperasi, seperti garasi dan sekitar wilayah pertambangan,’’ papar mantan direktur utama PDAM Lawu Tirta tersebut.

Welly mengungkapkan, jumlah truk yang melakukan praktik rekayasa dimensi bak dan mengangkut muatan berlebih cukup banyak. Lalu lalangnya kendaraan tersebut menjadi salah satu biang jalan rusak. Selain itu, truk ODOL kerap terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). ‘’Penyumbang laka lantas terbanyak kedua dengan persentase 12 persen setelah sepeda motor,’’ sebutnya. (hyo/cor)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan menaikkan standardisasi kendaraan bermotor yang bisa dilayani uji kir. Permohonan pengecekan dari truk yang dimensi baknya diperbesar bakal ditolak. ‘’Tidak ada keringanan seperti dulu,’’ kata Kepala Dishub Magetan Welly Kristanto kemarin.

Welly menyampaikan, dulunya pemilik truk yang dimensi baknya tidak sesuai ketentuan diminta membuat surat pernyataan. Isinya bersedia mengubah kembali bentuk baknya sesuai keluaran pabrik. Akan tetapi, kelonggaran tersebut tidak berlaku lagi terhitung awal tahun ini. ‘’Kami minta distandarkan sesuai surat registrasi uji tipe (SRUT) yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,’’ ujarnya.

Penolakan uji kir merupakan bentuk dishub perang terhadap angkutan barang overdimension overload (ODOL). Kendati tidak berwenang menindak berupa penilangan, pihaknya bisa menunda uji kir kendaraan tersebut. ‘’Jika dinyatakan ODOL maka tidak bisa uji kir,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Injury Time, Sumantri Tunjuk Bambang Setiawan

Dia menerangkan, truk over dimensi umumnya menambah pembatas pada bagian atas bak secara permanen. Sehingga truk terkait dapat menampung lebih banyak muatan. Namun, tidak sedikit temuan truk yang menambah pembatas itu dengan sistem bongkar pasang. Cara tersebut sebagai akal-akalan agar lolos uji kir.

‘’Upaya preventif bersama Satlantas Polres Magetan melakukan inspeksi ke tempat-tempat angkutan barang beroperasi, seperti garasi dan sekitar wilayah pertambangan,’’ papar mantan direktur utama PDAM Lawu Tirta tersebut.

Welly mengungkapkan, jumlah truk yang melakukan praktik rekayasa dimensi bak dan mengangkut muatan berlebih cukup banyak. Lalu lalangnya kendaraan tersebut menjadi salah satu biang jalan rusak. Selain itu, truk ODOL kerap terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). ‘’Penyumbang laka lantas terbanyak kedua dengan persentase 12 persen setelah sepeda motor,’’ sebutnya. (hyo/cor)

Most Read

Artikel Terbaru

Keliling Tambal Sulam Jalan Berlubang

Kang Giri Pastikan Harga Bapok Aman

Rusak, 15 Pasar Butuh Direhab

15 Ribu Aset Pemkab Magetan Mangkrak