MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pengelolaan APBDes 2022 di tiga desa di Magetan disoal. Inspektorat setempat mengendus ketidakberesan penggunaan anggaran desa. Baik dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). ‘’Ada yang sedang kami selidiki terkait penyalahgunaan anggaran desa,’’ kata Inspektur Inspektorat Magetan Ari Widyatmoko kemarin (20/3).
Ari mengungungkapkan, penyelidikan dilakukan mendasar rekomendasi badan pemeriksa keuangan (BPK). Tiga kades telah dipanggil ke inspektorat. Pemeriksa mengulik informasi terkait surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan DD dan ADD tahun lalu. Pun, administrasi dan pengelolaan keuangan desa. ‘’Sedang kami audit,’’ ujarnya.
Siapa ketiga kades yang saat ini dibidik inspektorat itu? Ari enggan sebut merek. Dia beralasan, hal tersebut untuk menjaga privasi. Selain itu, juga untuk mempermudah pemeriksaan. ‘’Untuk mengarah ke penyalahgunaan anggaran, masih didalami,’’ ungkap Ari.
Bisa jadi, tiga kades itu bakal menyusul dua kades lain yang kesandung hukum tahun lalu. Pertama, Wahyu Budi Wardoyo saat menjabat Kades Suratmajan, Karas, yang menilap duit negara hingga Rp 426 juta. Kemudian, Supangat, mantan Kades Kalangketi, Sukomoro, yang ngembat DD dan bantuan khusus keuangan desa. Ari tak ingin dua kasus rasuah seperti itu kembali terjadi di Magetan. ‘’Kami terus memberi pengarahan, termasuk seluruh camat,’’ pungkasnya. (hyo/den)